POLRES JEMBER dan PEMKAB JEMBER MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA dan MIRAS HASIL PENGUNGKAPAN

TEROPONG Jbr – Setelah melaksanakan Upacara Gelar Operasi Ketupat Semeru 2018, Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan miras hasil pengungkapan Sat Reskoba Polres Jember Rabu 06/06/2018.
Turut hadir dalam pelaksaan tersebut, Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH, Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf. Arif Munawar, perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, perwakilan Pengadilan Negeri Jember, perwakilan MUI Jember dan masih banyak undangan yang lain.
Dalam sambutannya perwakilan MUI Kota Jember Ra. Muis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Jember dan pada Bupati dan jajarannya yang turut yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Kota Jember.
“Ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba dan miras di tangani dengan serius, atas nama Tokoh Masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Jember dan Jajarannya juga kepada Pemkab. Jember dalam pemusnahan Narkotika dan miras ini,” ujarnya
Sementara, Bupati Jember mengatakan, "Sungguh luar biasa Polres Jember dalam pengungkapan Kasus Narkoba" katanya.
Beliau memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH dan jajarannya yang bisa mengungkap dan yang sekarang akan dimusnahkan, sehingga dalam pembarantasan Narkoba di wilayah Jember ditangani dengan serius dan kerja keras dari Polres Jember.
Kapolres terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan ini, dengan hasil kerja keras dari Sat Reskoba Polres Jember.
Pada acara pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini Kapolres Jember menjelaskan bahwa "Pemusnahan barang bukti kali ini meliputi 5397 botol dan 12 jerigen miras ilegal, 8,35 gram sabu-sabu, dan 10.000 butir pil koplo" jelasnya
Kapolres menambahkan untuk pemakai narkotika dan miras ini akan dikenakan pasal tipiring, sedangkan untuk bandar atau produsen akan dikenakan UU psikotropika yang berlaku sesuai dengan barang bukti yang di punyai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.(brt)
Labels: Pemerintah TNI/POLRI






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home