Wednesday, 6 June 2018

BUPATI JEMBER KANDANGKAN MOBIL DINAS JELANG LIBUR LEBARAN


TEROPONG Jbr - Mendekati libur Lebaran Pemerintah Kota Jember ancang-ancang untuk kandangkan mobil dinas. Bupati Jember melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik dan keperluan lain yang tidak terkait dengan kedinasan selama libur Idul Fitri 1439 Hijriah. Beliau mengatakan mobil dinas mulai dikandangkan selambat-lambatnya pada Sabtu (9/6/2018) sore. Kecuali kendaraan operasional seperti mobil patroli tetap beroperasi, pemadam kebakaran, ambulan, mobil puskesmas keliling, mobil patwal, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah.
Sesuai surat edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red), semua kendaraan dinas roda empat tidak boleh untuk keperluan lebaran. Akan saya pelopori dengan memarkir mobil dinas saya dan mobil dinas Wakil Bupatiā€ kata Bupati Jember sesaat setelah memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2018. Rabu 06/06/2018 di Alun-alun kota Jember.
Lebih jauh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR membuat Surat Edaran untuk semua jajarannya. Dimana Surat Edaran tersebut juga menugaskan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala BKD, Kabag Umum dan Kabag Organisasi Kepegawaian untuk mengatur pelaksanaanya.
Lokasi parkir selama libur Lebaran diletakkan di beberapa tempat di halaman Pemkab Jember. Bupati Faida memastikan lahan parkir yang disediakan akan muat untuk seluruh mobil dinas yang akan di kandangkan nantinya.


Bupati dr. Hj. Faida MMR menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan operasional seperti mobil patroli, ambulan, mobil pemadam akan tetap beroperasi selama libur Lebaran termasuk petugas piket puskesmas, rumah sakit, satpol, linmas, tiap kelurahan, juga mobile untuk amankan objek wisata serta objek vital diwilayah masing masing," tegasnya.(brt)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home