Friday, 23 February 2018

TIDAK JERA .Pelaku Penjual/penadah Benur Lobster Kembali Di Tangkap

TIDAK JERA ... PENJUAL/PENADAH BENUR LOBSTER ( BABY LOBSTER) KEMBALI MASUK BUI

TEROPONG Jbr - Sesuai dengan petunjuk Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH, Press Converence Jum'at 23/02/2018 dipimpin oleh Kabag Ops Kompol. M. Lutfi yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Erik Pradana dan anggota Sat. Polair Polres Jember di halaman Mapolres Jember.

Tidak jera, Pelaku penjual dan penadah benur lobster kembali di ringkus oleh jajaran POLRES JEMBER dalam hal ini Unit SatPolair Polres Jember pada hari Kamis 22/02/2018 yang lalu.

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penadah dan penjulan/perdagangan benur lobster ( baby lobster ) oleh Unit SatPolair jajaran Polres Jember ini di lakukan di perairan Teluk Legong Pantai Selatan Kec. Wuluhan, Kab. Jember, hal ini tidak lepas dari informasi warga setempat.

Dengan tersangka sebanyak dua orang yang berinisial MR umur 51 thn asal puger wetan dan IM umur 46 thn asal puger wetan juga Anggota Polair berhasil mengamankan barang bukti 1195 ekor benih lobster ( baby Lobster) dengan beberapa jenis, jenis  mutiara 6 ekor dan benih lobster (baby Lobster) jenis pasir 1189 ekor. Benih-benih lobster tersebut di indikasi akan di jual ke wilayah luar kota Jember. bahkan sampai ke luar pulau. 

Akibat perbuatannya tersangka akan di kenakan Undang-Undang Nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 31 tahun 2004 tentang perikanan khususnya pasal 92 pasal 88 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah. 

Hasil penangkapan benih lobster (baby Lobster) tersebut sudah di lepas liarkan, mengingat besarnya  resiko kematian benur-benur tersebut. 

Menurut data yang ada untuk di Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 tahun ini sudah terjadi empat kali kasus yang serupa. Yang pertama kali kasus di Tempurejo, Jenggawah, Ambulu dan yang terakhir di Puger, dengan barang bukti jumlah sekitar 50.000 an benih ( Baby Lobster ) yang rata-rata berasal dari pesisir pantai selatan. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home