Libatkan Anak-Anak Dalam Demo Melanggar Undang-Undang
LIBATKAN ANAK-ANAK DALAM DEMO MELANGGAR UNDANG-UNDANG
TEROPONG Jbr - Aksi Damai yang digelar di Kabupaten Jember pada Rabu (21/02/2018) dikenal dengan Aksi 212 " Lawan Kesombongan Penguasa " merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang dengan harapan bisa berjalan secara tertib dan damai, namun perlu diingatkan bahwa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aksi tersebut.
Dalam suatu aksi demonstrasi, tidak jarang, anak-anak juga dilibatkan. Mereka ikut membawa poster dan bahkan bersama-sama orang dewasa berhadap-hadapan dengan aparat keamanan yang mengawal para demonstran itu. Selain kepanasan, bila terjadi bentrokan, tentu anak-anak itu juga akan rentan akan resiko dan akibatnya.
Bila aksi demonstrasi itu untuk suatu kepentingan politik, melibatkan anak-anak jelas tidak diperkenankan. UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 15 mengatakan," Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Dalam Aksi 212 "LAWAN KESOMBONGAN PENGUASA" yang digelar di Jember itu, mereka juga menuntut agar dr. Hj. Faida MMR segera dari jabatan sebagai BUPATI JEMBER. Isu ini termasuk isu POLITIK, sebab sudah bersinggungan dengan persoalan kekuasaan. Berdasarkan UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak, boleh jadi Aksi ini telah melanggar pasal 15 di atas.
Selain itu melibatkan anak-anak dalam suatu aksi demonstrasi sehingga mereka harus membolos dari sekolah adalah bentuk pelanggaran hak anak. Sebab mereka seharusnya berada di sekolah untuk mendapat pendidikan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memperbolehkan anak ikut berpartisipasi dalam demo. Syaratnya, penyelenggara memberikan jaminan bahwa tujuannya bukan untuk kepentingan politik.
Namun, ia melarang keras keikutsertaan anak-anak apabila demo disusupi kepentingan politik.
Pasalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang anak-anak dalam kegiatan yang mengarah kepada kepentingan politik.(*)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home