Friday, 15 September 2017

Terbukti Korupsi, Dua Oknum PNS Dipecat

Terbukti Korupsi, Dua Oknum PNS Dipecat

 

BONDOWOSO (Teropongtimuronline) - Tamat sudah perjalanan karir Asep Tambun Herjadi dan Atmari di jalur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua pria  mantan karyawan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Bondowoso tersebut harus menerima pil pahit dipecat dari korps ASN karena hukuman bagi keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Asep Tambun Herjadi dan Atmari dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Tahun 2014 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bondowoso, beberapa waktu lalu.

“Mereka dipecat setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht atau berkekuatan hukum tetap. Pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati yang memberhentikan secara tetap kepada terpidana kasus-kasus korupsi,” kata Bupati Bondowoso, Amin Said Husni.

Dijelaskannya, saat menjalani proses hukum, status sebagai PNS diberhentikan sementara dan selama itu mereka tidak memperoleh haknya 100 persen. Mereka hanya menerima sekitar 75 persen saja.

“Setelah keputusan pengadilan bersifat tetap, saya buatkan surat keputusan pemberhentian. Setelah diberhentikan mereka tidak akan mendapatkan hak-hak apapun, seperti gaji ataupun keuangan lainnya,” ujarnya.

Tampaknya jumlah ASN yang akan dipecat karena terbukti korupsi akan bertambah. Sebab, saat ini, masih ada pula ASN yang sudah divonis bersalah dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Karena, dia menerima hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.(tikno)

 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home