MARMAN MENJERIT, SATU-SATUNYA AHLI WARIS KORBAN REKAYASA
Banyuwangi Teropong Timur Online
Masalah Tanah seperti yang kita ketahui adalah masalah yang sangat ruwet dalam penyelesaiannya, seperti yang terjadi pada Marman, 72 tahun, warga Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Atmawiyanto selaku Kepala Desa Alasrejo menjelaskan bahwa dasar yang di pakai olehnya adalah Krawangan dan letter C yang sudah ada di Desa Alasrejo itu sebelum dirinya menjabat " Ini yang bertanggung jawab adalah dari pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional - Red ) untuk menjelaskan pada pihak bersangkutan bahwa Perpindahan nama di dalam Letter C Desa telah berubah nama " tegasnya, di tambahkannya bahwa Atas nama Sukarli yang sudah tertera di dalam Letter C yang awalnya adalah DTajab tidak bisa menyalahkannya.
Sementara itu Lembaga TPF selaku Pendamping mengatakan masih mencari beberapa Data agar masyarakat pada umumnya, Marman khususnya bisa mengetahui secara jelas riwayat tanah sampai terjadi perubahan tersebut.
Sampai berita ini di tulis, pihak TPF bersama Marman masih berusaha mencari pembenaran karena dirinya ( Marman - Red ) mengatakan bahwa dirinya adalah satu - satunya ahli waris Dtajab yang ternyata tidak mendapatkan bagian karena ada yang mengaku lagi bahwa ahli waris Tadjab bukanlah Marman satu-satunya. RED

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home