Mantan Sekda Yang Juga Mantan Bacabub Penuhi Panggilan Kejaksaan
Mantan Sekda Yang Juga Mantan Bacabub Penuhi Panggilan Kejaksaan
Jember 1/7,
Penyidikan kasus dugaan Penyelewengan Bantuaan Sosial
(Bansos) DPRD tahun anggaran 2014/2015 terus bergulir jelang penetapaan
nama tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Jaksa kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi
atas kasus korupsi tersebut. Mereka yang dipanggil menjalani pemeriksaan
diantaranya Mantan Sekertaris Daerah sekaligus mantan Calon Bupati
Jember,Sugiarto, Kabag Hukum Pemkab Jember, Hari Mujiarto, Kabag
Keuangan, Ita. Poeri Andayani, Kabag Kesra Imam Buqhori serta beberapa
saksi lain yang masuk dalam Tim Anggaran.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Jember, Asih mengatakaan sejumlah
saksi tersebut diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan Penyelewengan
Bansos untuk Kelompok Pengajiaan yang saat ini masuk ke tahap
penyidikan.
"Seperti yang telah disampaikan Kajari beberapa waktu lalu, mereka
kami periksa untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas
kasus ini,"ujarnya
Sementara disinggung terkait besaran kerugiaan negara dalam kasus
penyelewengan dana Bansos untuk kelompok pengajiaan di Kabupaten Jember,
pihaknya belum dapat memastikan, menyusul hingga saat ini tim Jaksa
masih terus melakukan penghitungan keseluruhan kerugiaan negara
yang ditimbulkan terkait kasus itu.
yang ditimbulkan terkait kasus itu.
"Tim jaksa saat ini masih terus melakukan penghitungan total
kerugiaan negara, kita akan sampaikan lebih lanjut termasuk rilis
nama-nama tersangkanya dalam waktu dekat atau setelah lebaran
nanti,"tegasnya.
Asih menambahkan,Penanganan Kasus dugaan Penyelewengan Bansos oleh
pihak Kejari Jember ini membutuhkan proses panjang karena besarnya
lingkup kasus tersebut yang telah melibatkan banyak pihak.
"Tim jaksa harus bekerja keras untuk bisa mengusut tuntas kasus ini,
saya sangat apresiasi besarnya dukungan masyarakat juga tim jaksa yang
sudah bekerja,dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan dan
penetapaan tersangka tidak butuh waktu lebih dari 2 bulan saja,padahal
banyak kasus lain yang harus juga kita tanggani saat ini,"imbuhnya.
Oleh karenanya,Pihaknya berharap masyarakat dapat terus
berpartisipasi maupun menginformasikan fakta dilapangan terkait kasus
dugaan penyelewengan Bansos, khususnya Bansos kelompok ternak yang juga
menjadi prioritas penanganan pihak Kejaksaan.
"Kita sangat apresiasi sikap dan Komitmen masyarakat hingga Bupati
Jember yang juga turut memberikan support untuk Kejaksaan terutama dalam
hal pemberantasan korupsi di Kabupaten Jember,"pungkas Asih. (edy uban)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home