Wednesday, 8 February 2023

Warga Binaan Lapas 2A Banyuwangi Kini Semakin Mudah Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis

Kerjasama itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara langsung oleh Kalapas Banyuwangi *WAHYU INDARTO* dan Ketua Umum Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi *MOCH DJAZULI* di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

warga-binaan-lapas-2a-banyuwangi-kini-semakin-mudah-dalam-mendapatkan-bantuan-hukum-secara-gratis

Melalui kerjasama itu, kedepannya bagi warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.

“Melalui Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan, "ujar Kalapas Banyuwangi

WAHYU menambahkan, warga binaan juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalah dalam persidangan. “Sehingga warga binaan dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar, tentunya hal ini juga merupakan salah satu hak mereka, "imbuhnya.

Dengan adanya layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut, WAHYU berharap agar warga binaan dapat memanfa'atkan-Nya dengan sebaik mungkin agar mereka mendapatkan hak yang memang seharusnya didapatkannya.

“Kami juga tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat secara pribadi, bagi mereka yang mampu kami persilahkan jika memang ingin menggunakan pengacara dari luar, "ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi, MOCH DJAZULI mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Banyuwangi dengan sebaik mungkin.

“Megingat bahwa kedudukan warga binaan adalah sama dihadapan hukum, karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” terang Moch Djazuli

DJAZULI menyebut, pihaknya akan memberikan dua bentuk bantuan hukum, yaitu kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan, baik pada perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun perkara yang ditangani oleh pengadilan agama.

“Untuk yang nonlitigasi yaitu melalui penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan hukum, 'terang Djazuli.

Kedepannya, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi akan dijadwalkan secara rutin untuk hadir ke Lapas Banyuwangi dalam rangka memberikan layanan konsultasi bagi warga binaan. 


Rilis: Humas

Editor: Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home