DPUPR , Dinas perijinan dan DLH Situbondo Diduga Lakukan pembiaran Atas Sempadan Tanah Sungai Pembuangan di desa Panji Kidul Karena Dikuasai Pihak Pengembang
www.teropong timur news.co.id. Wahyudi selaku aktivis Situbobdo menduga dinas PUPR kabupaten Situbondo. dinas DLH kabupaten Situbondo dan dinas Perijinan kabupaten Situbondo melakukan pembiaran atas kasus tanah sempadan sungai (avour) yang dikuasai, diklaim pihak pengembang perumahan (YN) yang terletak di desa Panji Kidul (Minggu, 5 Maret 2023).
Aktivis muda Wahyudi yang selaku pendamping dari warga desa Panji Kidul memberikan opini, stetmen kepada awak media, "saya sangat kecewa dengan Dinas PUPR kabupaten Situbondo, Dinas Perijinan Kabupaten Situbondo, Dinas DLH kabupaten Situbondo karena diduga tidak ada upaya penyelamatan atas tanah sempadan sungai pembuangan air (avour) yang terletak di desa Panji Kidul yang saat ini jadi permasalahan serta ada dugaan tindakan penguasaan tanpa hak sudah dilakukan oleh pengembang perumahan (YN) serta mirisnya lagi diduga pihak dinas menerbitkan ijin : ijin usaha/NIB, amdal, UPL. UKL, pemetaan zona wilayah perumahan, sedangkan fakta di lapangan diduga tidak benar sesuai fakta dalam artian ada 2 (dua) orang warga desa Panji Kidul merasa keberatan, mengeluhkan dengan aktivitas pihak pengembang membuat dan membangun plengsengan/tembok penahan tanah yang berada di sebelah barat lokasi tanah milik pengembang perumahan, yang jadi perhatian publik dan heran karena.tanah yang dikuasai, diklaim dan dibangun plengsengan diduga adalah tanah milik Negara atau dinas Pengairan sehingga berakibat penyempitan aliran sungai pembuangan (avour) yang sewaktu-waktu akan berdampak bisa berakibat buruk bagi lingkungan sebelah barat sungai (avour) pembuangan air yang dilewati air dari bendungan yang berada di hulu sungai (avour), sedang secara Undang-Undang dan Peraturan tentang jarak sempadan sungai seharusnya ada jarak kurang lebih 3 meter dari tanggul sungai (avour), yang menjadi masalah menurut saya adalah atas terbitnya ijin amdal, UPL, UKL, pemetaan zona wilayah perumahan diduga mengandung unsur keterangan bohong didalam form pengajuan RKL, RPL, amdal, maka tuntutan warga Panji Kidul yang didampingi saya adalah : kembalikan secara Hukum dan Peraturan kementerian PUPR tentang batas sempadan sungai (avour) sedangkan dari Lembaga/LSM Teropong tuntutannya cabut ijin usaha pengembang/NIB-nya sampai kasus keluhan, keberatan warga sekitar selesai dan saya dari Lembaga akan melakukan uji materi atas penguasaan tanah yang diduga sempadan sungai (avour) atau tanah negara/TN pembuangan air dari waduk di desa Panji Kidul yang diresmikan Wahono mantan Gubernur Jawa Timur, termasuk uji materi terbitnya 2 (dua) SHM Nomor 544 dan 109/Panji Kidul, saya akan terus mengawal kasus dugaan penguasaan tanah negara/TN atau tanah pengairan oleh pihak Pengembang perumahan di desa Panji Kidul" dengan nada tegas
LSM Teropong akan terus mengawal aspirsi warga Panji Kidul sampai tercapai dan menjadi terang benderang.
Pewarta : Tim



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home