Sunday, 5 February 2023

Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kaltim, dengan materi "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".


Kukar - www.teropongtimur.co.id

 Diruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kaltim, dengan materi "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".


Sosialisasi Bidkum itu dipimpin oleh Kasubit Sunluhkum AKBP Muntini bersama 3 anggotanya.


Turut menghadiri kegiatan ini, Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Angga Indarta,S.I.K, menyampaikan dalan sambutannya, bahwa kedatangan tim Bidkum Polda Kaltim ini tentunya dapat memberikan pencerahan kepada seluruh personil Polres Kutai Kartanegara.


"Dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan para personil bisa mendapatkan pengetahuan baru yang akan membuat personil Polres dan Polsek jajaran lebih paham tentang hukum dan dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum," ucapnya Kompol Angga Indarta, S.I.K.


Kompol Angga juga berpesan, apa saja yang disampaikan tim nantinya agar bisa diserap dan diterima ilmunya guna di aplikasikan di lapangan.


Sementara itu, Arahan Ketua Tim pada kesempatan itu menjelaskan kedatangannya ke Polres Kutai Kartanegara dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Kaltim.


Selain itu tujuan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum yang kami laksanakan ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Kutai Kartanegara tentang Undang-Undang Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Tim) 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home