Friday, 10 February 2023

Oknum Kasun di Duga Kurang Etika dalam penagihan PBB,,.. Warga mengadu ke Kades.



Kediri.www.teropongtimur.co.id


KEDIRI  -   Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam keuangan pemerintah. Pajak juga merupakan salah satu sumber pendanaan pemerintah yang akan digunakan untuk membiayai infrastruktur negara maupun daerah serta untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan lainnya dalam pembangunan bangsa. 

Salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagai pendapatan asli Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan PBB.

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan / PBB terdiri orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak berupa tanah dan atau bangunan .

Saat ini Pemerintah Daerah selalu bekerja sama / menunjuk Pemerintah Desa ,untuk menyampaikan surat tagihan pajak PBB ke masyarakat yang menjadi wajib pajak, bahkan juga merealisasikan pembayaran dana  pungutan  Pajak PBB tersebut.

Dalam Hal ini Pemerintah desa selalu menyampaikan penagihan pajak Bumi dan Bangunan PBB yang di bantu oleh perangkat desa masing masing , Namun sangat di sayangkan  perangkat desa tersebut kadang kasar dan kurang beretika dalam mengemban Amanah penagihan pajak.

Seperti yang terjadi Kesalah pahaman penagihan pajak PBB di Desa Sumber Bendo Kecamatan Pare kabupaten Kediri yang dlakukan oleh  Oknum salah satu Kasun desa tersebut  dengan warga yang menjadi  wajib pajak, akhirnya warga tersebut  mengadu kepada pihak Kepala desanya.

Bertempat di ruang kerja  Kepala Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,terkait permasalan , kesalah pahaman  warga   dengan  salah satu perangkat desa tersebut (Kasun Tawang ) , dapat di pertemukan dan  di selesaikan dengan Musyawarah kekeluargaan, 9/2/2023.

Kepala Desa  Sumber Bendo  Kecamatan Pare Kabupaten Kediri  ,HM Basarudin  mengatakan ,  terkait  permasalahan, kesalah pahaman  antara warga dengan  Oknum Kasun desanya  sudah di selesaikan dengan Musyawarah kekeluargaan , pihak Pemerintah Desa  akan selalu memberikan pembinaan , bimbimbingan pada perangkatnya, serta memperbaiki kinerja dan etika  dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan .

Adapun pihak warga selaku wajib pajak juga sudah  berjanji akan melunasi tunggakan tagihan pajaknya  selama  3 tahun, dan kedepanya pihak warga yang mengadu ( HR ) akan di berikan prioritas bantuan yang bersumber dari program Pemerintah Desa. ( Yadi )


Pawarta  :  Misyadi


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home