Saturday, 11 February 2023

Ketua LPAKN RI Jatim Menindak Lanjuti Pengaduan, Terkait Penemuan Pengambilan BBM Solar Subsidi di SPBU,54,622,14, Kec Deket, KabLamongan


Teropong timur co. Id Lamongan, 

Terkait pemberitaan media ini Independent  tertanggal (22 Jan 2023),yang mana dengan penemuan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN,RI-PROJAMIN) beserta awak media dari Surya Nasional dan Jawa Pos group sewaktu dilapangan yang mendapati pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar, di SPBU kode, 54,622,14, tepatnya di Jalan Nginjen, pandan pancur, Kecamatan Deket Kabupaten lamongan beberapa Minggu yang lalu tepatnya (Sabtu, 21 Jan 2023 / 22,34 Wib), Menurut keterangan Ketua lembaga LPAKN -RI kepada media ini mengatakan, terkait untuk permasalahan ini sebetulnya sudah dilaporkan ke pihak terkait, yaitu Polsek Deket yang diterima oleh Kanit Reskrim AKP Slamet SH, dan mereka bilang akan ditindak lanjuti, selang seminggu berikutnya kita pertanyakan ke AKP Slamet SH selaku Kanit mengatakan kepada kami sudah dilaporkan ke Polres Lamongan dan selanjutnya berproses di Mapolres Lamongan, akan tetapi laporan/pengaduan  penemuan tersebut hingga sampai saat ini belum ada kejelasan,"jelasnya,

Kami atas nama Lembaga beserta rekan kami dari media akan menindak lanjuti atas laporan/pengaduan kami ke pihak terkait khususnya ke Polres Lamongan, menanyakan perihal proses laporan/pengaduan kami dengan membuat surat resmi dari lembaga, dan juga kami buat surat resmi ke Pihak Pertamina Jawa Timur, mengingat bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)   juga patut dipertanyakan

Sebagai dasar acuan kami terkait hal tersebut sesuai Undang- undang ;

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)


Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.[12]


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri atau dijual kembali.


Dan sesuai Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,


Oleh karenanya kami lembaga meminta/mendesak  kepada pihak kepolisian khususnya Polres kabupaten Lamongan untuk segera menangkap dan memproses atau membasmi oknum masyarakat yang main-main dengan BBM jenis solar subsidi.,” tutupnya. (Eko)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home