"Aktivis muda Situbondo menyoroti perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom yang diduga sudah berakhir tanggal 30 Desember 2022"
Situbondo,www.teropong timur news.co.id.
Kegigihan aktivis muda Wahyudi perlu diapresiasi bagus oleh masyarakat terkait kevokalannya menyikapi sengketa lahan (batas lahan secara geo partial) antara pihak PTPN XI (Persero) Surabaya dan PG Asembagus, Situbondo dengan warga yang berbatasan sebelah utara dengan lahan tanah PG Asembagus (Rabu, 15 Februari 2023).
Hasil informasi yang diterima dan diserap oleh Wahyudi dari pihak Kantor Pertanahan/ATR/BPN Situbondo adalah perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinaom, kecamatan Asembagus, Situbondo seluas kurang lebih 8.073.836 m2 atas nama PT. Perseroan Nusantara XI (Persero) berkedudukan di Surabaya sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 30 Desember 2022, maka Wahyudi selaku aktivis, pemerhati kebijakan publik dan penerapan Hukum ingin menanyakan tentang, "saya mempertanyakan kepastian atas tanah seluas 8.073.836 m2 apakah sudah diperpanjang oleh pihak PTPN XI atau belum ? serta apakah proses perpanjangan tersebut sudah benar dan sesuai fakta yang sedang ada di lapangan saat ini atau tidak ? apakah perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringonanom, kecamatan Asembagus tersebut secara geo partial tidak bertentangan dengan batas wilayah kerja Pemdes Banyuputih ? Apakah saat pengukuran peta bidang yang baru yang masih belum dilakukan oleh pihak kantor Pertanahan/ATR/BPN Situbondo setelah nantinya ada SK atau rekomendasi dari kantor BPN Pusat di Jakarta sudah memenuhi unsur Perda/Perbup tentang batas wilayah sebelah utara yang sudah mempunyai payung Hukum ? Apakah secara subyek Hukum batas utara dari tanah PTPN XI pada saat mengajukan perpanjangan SHGU tahun 2019 secara subyek Hukum batas utara semua warga menyetujui dan tanda tangan di blanko pengukuran obyek tanah ? karena menurut keterangan dari ex. Kakam PG Asembagus bapak Yusuf saat audiensi dengan kami (Lembaga) pada Minggu, 3 Aprul 2022, bapak Yusuf mengatakan kepada kami bahwa warga batas sebelah utara yang tanda tangan dalam proses pengajuan perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom blanko pengukuran ditanda tangani hanya oleh 5 (lima) orang warga saja yang berbatasan langsung di sebelah utara dengan lahan PTPN XI atau OG Asembagus, maka menurut saya diduga hal tersebut sudah cacad administratif dan cacad Hukum karena secara subyek Hukum junlah warga yang tinggal di batas utara kisaran ratusan orang, serta diduga kalau dilakukan pengukuran ulang oleh pihak kantor Pertanahan/ATR/BPN Situbondo nantinya batas utara berbenturan dengan Pemdes Banyuputih karena di batas utara tanah PTPN XI/PG Asembagus adalah warga Pemdes Banyuputih karena.warga-warga disana ber- KTP dan KK alamat desa Banyuputih dan ada yang dibentur juga dengan adanya pengakuan Pemdes untuk penyaluran program RTLH masuk wilayah Pemdes Banyuputih bukan Pemdes Wringinanom, serta telah berdiri bangunan SDN 5 Banyuputih sejak tahun 1986 sampai sekarang, menurut saya lagi, jika SHGU Nomor 04/Wringinanom sudah berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 maka saya anggap sudah dianggap hapus hak guna usahanya sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 1996 pasal 17 ayat 1,2,3 dan pasal 18 ayat 1,2,3,4, kenapa perlu saya berpendapat agar adanya sengketa batas lahan/tanah antara PTPN XI atau PG Asembagus dengan warga dukuh bugeman, dusun widoro pasar, desa Banyuputih, kabupaten Situbondo, serta harapan, masukan saya selaku aktivis mohon kepada pihak APH dalam hal ini Polres Situbondo jika ada laporan/pengaduan dari pihak PTPN XI dalam hal ini PG Asembagus untuk diproses secara Obyektif, independen, sesuaikan data dan saksi-saksi utamanya dalam hal ini legalitas atas tanah PG Asembagus mohon ditunjukkan secara terbuka jangan ada yang ditutup-tutupi, kehadiran saya bersama rekan-rekan intinya mengawal aspirasi masyarakat, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan tentang kebenaran !! jangan ada kriminalisasi jurnalis ketika memberitakan sesuai fakta, harapan saya kepada Menteri Agraria/Pertanahan/BPN Pusat, Kanwil BPN Surabaya, Kakantah Pertanahan/ATR/BPN kabupaten Situbondo untuk lebih adil, obyektif, transparan dalam proses perpanjangan SHGU Nomor 04/Wringinanom, kecamatan Asembagus, Situbondo mohon aturan ditegakkan jangan melihat karena orang itu siapa, badan Hukum apa, karena backingnya siapa ? mohon bersikap adil kepada warga, masyarakat, rakyat dan tidak memihak" jelas Wahyudi dengan tegas.
Saat Wahyudi meminta informasi, mengkonfirmasi, mengklarifikasi kepada pegawai kantor Pertanahan/ATR/BPN kabupaten Situbondo diperoleh keterangan, "untuk luasan tanah segitu, itu merupakan kewenangan kantor BPN pusat perihal SK dan Rekom perpanjamgan SHGU seluas 8 juta m2 lebih bukan di kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, untuk yang SHGU Nomor 04/Wringinanom masih dalam proses" ujar pegawai kantor Pertanahan/ATR/BPN Situbondo.
Wahyudi berharap penegakkan supremasi Hukum dijunjung tinggi sesuai azas equality before the Law, jangan Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena setiap warga negara sama perlakuannya di depan Hukum tidak mengenal dia siapa, karena apanya, karena jabatannya, karena Lembaganya.
Polemik tentang proses pembuatan dan perolehan dari SHGU Nomor 04/Wringinanom, kecamatan Asembagus akan terus dikawal oleh Wahyudi selaku aktivis beserta rekan-rekannya sampai menjadi terang benderang.
Pewarta : Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home