"Tragis !! Wahyudi aktivis Situbondo melaporkan Kades Pesisir ke Polres Situbondo"
Situbondo, www.teropong timur news.co.id.
Adanya temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Pesisir kecamatan Besuki, Situbondo terkait pemberian keterangan di proses penyertifikatan tanah GG yang dalam keterangan di blanko PTSL diduga diisi dan diberi keterangan oleh Kepala Desa Pesisir seolah-olah berpersil dan ada nomor kohirnya yaitu nomor Letter C : 68 persil 14, sedangkan menurut krawangan dan Letter C yang ada di desa Kohir yang ada di desa, tanah yang jadi sengketa memang benar-benar tanah GG, sedang kohir/Letter C/krawangan nomor 68 persil 14 atas nama dan milik leluhur Pak Dullah/pak Son, alamat desa Pesisir, kecamatan Besuki, Situbondo (Senin, 9 Januari 2023).
Saat ditemui awak media, Wahyudi memberikan keterangan, "saya sengaja melaporkan Kades Pesisir dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas proses penyertifikatan melalui program PTSL kantor Pertanahan yang dalam hal ini terbitnya SHM Nomor : 01550/Pesisir menimbulkan kegaduhan antara ahli waris dari almarhum Syafi'i dan B. Tiyami yang menempati tanah GG tersebut puluhan tahun, saya minta pihak APH dalam hal ini Polres Situbondo benar-benar memproses kasus ini secara serius dan sesuai prosedur Hukum yang berlaku, mohon untuk tidak main-main dalam hal ini, saya ikut melaporkan masalah ini karena saya merasa miris atas temuan kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu ini, perbuatannya sudah dilakukan" terangnya dengan penuh emosi.
Wahyudi akan terus mengawal pengaduan/pelaporan dugaan tindak pidana ini sampai mempunyai kepastian Hukum, serta meminta pihak APH untuk menangani kasus ini secara Singkat, Obyektif, Transparan, Presisi dalam menginformasikan kepada pengadu/pelapor agar kasus ini menjadi terang benderang.
Pewarta : Tim




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home