Patuhi Perbub, Kades Cantuk H. Masbudi Gencarkan Pengawasan Armada Duumptruck Pengangkut Pasir Melebihi Muatan
Tak hentinya, Jajaran Pemerintah Desa Cantuk terus melakukan pengawasan
aktivitas armada Duumptruck pengangkut tambang galian pasir yang tidak memperhatikan batasan tonase atau muatan yang diperbolehkan sesuai hasil rapat kesepakatan antara Pemerintah Daerah Banyuwangi bersama sekelompok pengusaha diantaranya. PERDUMWANGI, APPAMWANGI, KORALWANGI, LPPM BANYUWANGI, dan PT, AMS dan para pengusaha tambang galian pasir pada hari Rabo 19 Oktober 2021 di Ruang Griyo Alit Setda Kabupaten Banyuwangi
Dalam rapat fasilitas Pengusaha tambang Galian C sepakat dengan toleransi penerapan standart dimensi bak muatan diarea tambang diwilayah Banyuwangi samapai dengan 31 Desember 2022,
-Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memfasilitasi perizinan pertambangan dengan toleransi untuk kendaraan stokpole bertanda khusus mengisi loading maksimal 9 kubik. Pengusaha tambang dan operator wajib mengisi loading maksimal 8 ton (setara 5 - 6 kubik).
-Batasan toleransi terhadap over dimensi dan over loading paling lambat sampai 31 Desember 2023.
-Penegakan hukum atas pelanggaran over dimensi dan over loading dimulai tanggal 1 Januari 2023. dan jika pengusaha tambang dan operator yang melanggar terkena sanksi penutupan operasi tambang
Jelas.....! Kepala Desa Cantuk bersikap tegas, mengingatkan kepada para sopir Dumptruck dan pihak tambang untuk tidak melanggar aturan yang sudah disepakati bersama dan melanggar Perbub nomer 60 tahun 2021 tentang angkutan Barang Mobil Bak muatan terbuka di Kabupaten Banyuwangi
Kades H. Masbudi bersikap tegas dengan penegakan pengawasan. Dalam hal ini bersama jajaran pemerintah Desa dibantu linmas dan anggota BPD melakukan menyetopan Duumptruck yang muatannya melebihi standart, demi menyelamatkan jalan diwilayah hukumnya yang selama ini terlihat rusak parah yang disebabkan dari beratnya muatan armada Duumptruck pengangkut material tambang pasir yang melebihi tonase tiap hari melintas di wilayah jalan Desa Cantuk
Sikap tegas dilakukan. Nampak kondisi apapun jajaran Pemerintah Desa Cantuk dan masyarakat memprioritaskan aspek jalan guna keselamatan keamanan dan kenyamanan untuk pengguna jalan
Diketahui, Sopir Duumptruck melakukan pelanggaran yang kebetulan melintas diwilayah jalan Desa Cantuk dengan membawa marerial pasir milik pak salam menggunakan Bak Jumbo, ditolak oleh sekelompok limmas dan anggota BPD untuk puter arah.
"Saya tidak segan segan untuk melakukan dengan menolak atau menurunkan muatannya jika melanggar aturan. Oleh karena, sesuai aturan bahwasanya mulai 1 januari Bak odol tidak boleh lewat/ masuk diwilayah jalan Desa cantuk dengan membawa material pasir melebihi batas, apalagi muatan seperti ini. "kata kades H. Masbudi
"Sudah berulang kali saya peringatkan. Padahal pihak tambang itu sendiri sudah mendapat surat edaran, akan tetapi tetap saja melakukan pelanggaran. Jadi kami akan usulkan supaya tambang milik pak salam ditutup, karena sudah melanggar aturan, "pungkas Kades
Dirilis media teropongtimurnews
Editor: Buang Arifin

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home