Thursday, 19 January 2023

"Miris !! Diduga Kakam PG Asembagus menakut-nakuti Warga desa Banyuputih"


Situbondo, www.teropong timur news.co.id.


Salah seorang warga bernama Fauzi alias Ucik, dukuh Bugeman, dusun Widoropasar, desa Banyuputih, kecamatan Banyuputih, Situbondo kedatangan Kakam Adi dari  PG Asembagus beserta 3 (tiga) anggota polsek di lokasi tanah yang diduga tanah oloran/TN (Rabu, 18 Januari 2023).


Fauzi/Ucik menerangkan kepada awak media, "hari senin saya kedatangan pak kakam Adi dari PTPN XI/PG Asembagus datang ke saya dan menanyakan ijin kepada siapa mendirikan bangunan, menyuruh saya menghentikan mendirikan rumah karena kata pak kakam tanah yang saya bangun rumah diatasnya masuk tanahnya PG, terus hari Rabu saya didatangi pak Kakam Adi bersama 3 (tiga) anggota polsek ke tanah yang saat ini saya dirikan bangunan, saya merasa ketakutan karena  Kakam Adi itu bersama 3 (tiga) orang anggota polisi dan gak jelas maksud kedatangannya" ucapnya.

Atas pengaduan warga dukuh Bugeman, desa Banyuputih ini selanjutnya Wahyudi aktivis pemerhati kebijakkan Publik dan Penerapan Hukum akan melakukan klarifikasi, konfirmasi ke pak Adi Kakam PG Asembagus, "terkait pengaduan warga yang bernama Fauzi/ucik desa Banyuputih dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pak Adi selaku Kakam PG Asemabgus dan 3 (tiga) anggota polsek yang ikut ke lokasi dukuh Bugeman, dusun Widoropasar, Banyuputih tentang maksud dan tujuannya mendatangi Fauzi/Ucik dan ke lokasi, serta mau mempertanyakan status TNI AL apakah masih aktif atau bagaimana ? sedang sekarang mengomandoi Kakam PTPN XI (Persero) / PG Asembagus apakah menurut UU TNI dibenarkan dan diperbolehkan ? sama mau tanya legalitas SHGU Nomor : 04/Wringinanom, kecamatan Asembagus apakah sudah selesai perpanjangannya dari Kanwil BPN Jawa Timur ? kenapa hal ini penting saya lakukan agar masalah tanah yang diduga TN/oloran yang diklaim PG Asembagus proses pembuatan SHGU dan proses perolehannya sudah sesuai PP Nomor 5 tahun 1960, PP Nomor 24 tahun 1997, PP Nomor 40 tahun 1996 sudah benar atau tidak ? Saya juga akan melayangkan surat ke Menteri Agraria/Pertanahan/ATR/BPN di  Jakarta terkait  proses perpanjangan SHGU Nomor 4/Wringinanom akan saya pertanyakan sudah selesai atau bagaimana ?" tutupnya.


Saat Lembaga dan awak media mempertanyakan via WhatsApp ke pak Adi selaku Kakam PG Asembagus tentang maksud dan tujuannya mendatangi warga yang bernama Fauzi/Ucik dan mengajak 3 (tiga) anggota Polsek, Kakam Adi masih belum menjawab sampai berita ini ditayangkan.


Pewarta  : Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home