"Lagi-lagi !! BPR Delta Artha Panggung Asembagus dan KPKNL Jember digugat pihak ketiga"
Situbondo,www.teropong timur news.co.id.
Fathol Bari, SH. M.Hum. selaku Penasehat Hukum dari Indrawasih dan Fudaili, alamat desa Kayu Putih, kecamatan Panji, Situbondo membenarkan mengajukan gugatan penundaan/pembatalan Lelang ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor perkara : 55/Pdt.G/2022/PN.Situbondo melawan BPR Delta Artha Panggung Asembagus, KPKNL Jember, Sirul haji (desa Kayu Putih, kecamatan Panji, Situbondo) dengan obyek sengketa terletak di desa Kayu Putih, kecamatan Panji, dengan luas tanah 1.000 m2 (Kamis, 12 Januari 2023).
Saat awak media meminta keterangan kepada advokat senior Situbondo Fathol Bari, SH., M.Hum, "BPR itu tidak boleh sembarangan melelang obyek yang ada perbedaan/pertentangan antara data di lapangan dan data-data yuridis di berkas, kenapa itu perlu diteliti karena hal itu penting mengingat untuk diketahui jelas, gamblang mengenai obyek agunan, menurut hukum mestinya pihak kreditur (BPR) seharusnya melakukan croscheck antara data fisik dengan data yuridis, apakah obyek agunan itu murni milik debitur ? atu hanya sekedar atas nama saja ? atau ada hak orang lain terhadap agunan tersebut ? Bahwa setelah diamati BPR Delta Artha Panggung Asembagus (kreditur) banyaknya gugatan perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Situbondo atas kreditur (BPR Delta), hal ini saya ketahui saat sidang perdana gugatan kami di Pengadilan Negeri Situbondo, serta patut dipertanyakan apakah kreditur dalam menjalankan dan mengoperasikan keperbankanan sudah sesuai dengan perundang-undangan, serta perlu dipertanyakan pihak BPR Delta Artha Panggung selaku kreditur sudah tertib dalam administrasi, verifikasi, validasi data baik surat-surat yang diajukan jadi agunan dengan data fisik di lapangan ??" tutupnya.
Gugatan dari pihak-pihak yang mempunyai relevansi atas obyek yang dilelang dibenarkan menurut aturan peraturan perundang-undangan maupun peraturan Menteri keuangan, saat sidang perdana gugatan penundaan/pembatalan lelang pihak KPKNL Jember selaku Tergugat tidak hadir dan tidak nampak di persidangan.
Pewarta : Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home