"BPR Delta Artha Panggung Asembagus digugat warga desa Kayu putih"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Indrawasih dan fudaili, alamat warga desa Kayu putih, kecamatan Panji, Situbondo dengan didampingi kuasa Hukumnya Fathol Bari, SH., M.Hum. mengajukan gugatan penundaan/pembatalan Lelang melawan BPR Delta Artha Panggung Asembagus, KPKNL Jember, Sirul haji alamat desa Kayu putih, kecamatan Panji, Situbondo dengan gugatan perkara nomor : 55/Pdt.G/2022/PN.Situbondo atas obyek lelang seluas 1.000 m2, terletak di desa Kayu putih, kecamatan Panji, situbondo (Rabu, 11 Januari 2023).
Fathol Bari, SH. M.Hum selaku kuasa penggugat membenarkan adanya upaya Hukum ke Pengadilan Negeri Situbondo mengajukan gugatan, "benar mas, hari saya menghadiri sidang gugatan perkara perdata klien saya melawan BPR Delta Artha Panggung Asembagus, kantor KPKNL Jember, Sirul Haji perihal penundaan/pembatalan lelang, karena klien saya sama-sama ahli waris dan mempunyai hak atas tanah yang diagunkan ke BPR Delta Artha Panggung Asembagus, kami minta pihak yang berkaitan untuk tidak melelang tanah dan bangunan klien saya sampai mempunyai kekuatan Hukum tetap" terangnya.
Gugatan penundaan/pembatalan lelang adalah merupakan hak dari pihak-pihak yang memiliki kaitan secara Hukum.
Pewarta. : Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home