Tuesday, 24 January 2023

Aksi pengambilan dan penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali marak



Teropong timur co. IdLamongan

Aksi pengambilan dan penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali marak, Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat luas yang membutuhkan, akan tetapi dikuras oleh mafia BBM yang tidak bertanggung jawab atas semua  ulah mereka, PT Pertamina (persero) sebagai pemasok tunggal pendistribusian ke SPBU, harusnya juga bisa melihat, memantau dan mengontrol SPBU nakal, yang diduga ada kongkalikong antara mafia BBM dengan petugas SPBU,  kami awak media dengan Lembaga LPAKN RI - PROJAMIN yang Melintasi di Jalan raya Nginjen Pandan Pancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan (Sabtu 21-1-2023 / 22,34 Wib), hendak mengisi BBM  jenis Pertalite, mengingat mobil yang kita bawa BBM nya mau habis, sehingga harus diisi kembali, terlihat SPBU 54.62214 kami segera berbelok memasuki SPBU tersebut untuk mengisi BBM, namun ketika berhenti untuk menunggu giliran pengisian BBM, tampak terlihat sangat jelas kendaraan Truck Roda 6, warna kuning dengan No Pol, W 8945 UA diatasnya ditutup kain terpal warna coklat tua sedang mengisi BBM jenis SOLAR Bersubsidi, dan pengisian BBM sangat lama sekali yang di lakukan oleh petugas operator SPBU,  kami awak media sebagai Control Sosial mencurigai truck tersebut karena pengisiannya kok lama sekali, kemudian kami menanyakan pada pembeli BBM SOLAR Bersubsidi kepada Sopir truck tersebut yang bernama Roni, tanpa kami duga ternyata truck yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, di stand meter pompa menunjukkan pembelian harga Rp, 900,000,- dengan jumlah 132,353 Liter, setelah kami pastikan bahwa ternyata kedapatan tabung truck yang diisi BBM jenis Solar, sudah tidak benar, usai mengisi  Solar, sopir truck akan menyalakan tombol On dan Of di head truck persis disebelah setir truck yang menghidupkan pompa, yang mana pompa itu akan mengalirkan Solar  ke dalam Bold Tangki yang disamarkan, tepatnya diatas bak truck yang sudah dimodifikasi, begitu pandainya mereka para pelaku mafia BBM memodifikasi truck untuk mengelabui para petugas APH dan petugas lainnya, bahkan tidak tampak kalau truck tersebut sudah dimodifikasi menjadi sedemikian rupa, digunakan untuk mengambil BBM jenis Solar yang Bersubsidi, Berdasarkan informasi yang kami himpun di tempat kejadian, salah satunya sopir truck yang bernama Roni, mengatakan kalau saya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama Ali, dan saya bekerja sebagai sopir truck ini sejak tanggal 4 Januari 2023  kemaren,"ungkapnya,

Masih sopir truck, kami tanyakan kembali untuk isi BBM tersebut mengatakan kalau isi penuh tandon Bold yang berada diatas truck kurang lebihnya kalau terisi penuh jumlahnya 4 ton,

Disisi lain kami media menanyakan ke operator yang bertugas pada saat itu, dimana pengawas SPBU nya, tanya kami media ke operator, dengan santai dia menjawab tidak ada, adanya pagi hari pak, kalo malam begini sudah g ada pulang pak, "jawabnya,

masih operator, kembali menjelaskan kepada kami media mengatakan, bahwa truck tersebut pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali sebelumnya sore hari sudah ambil tapi belum selesai dan dilanjut pada malam ini pak," terangnnya, dan operator menambahkan keterangannya,kalau untuk pengambilan BBM tidak tentu, cuman yang pasti  untuk pengambilan BBM subsidi Jenis Solar tersebut harus janjian terlebih dahulu melalui telepon, antara Ali sebagai pembeli Dengan Pengawas SPBU yang bernama Saefudin, "ungkapnya kepada kami media,juga lembaga LPAKN RI - PROJAMIN ,

Dengan penemuan dan kejadian tersebut dilapangan, kami awak media malam itu juga melaporkan penemuan / kejadian ke pihak aparat yang terkait di wilayah hukum Polsek Deket, kedatangan kami awak media beserta lembaga diterima oleh penjaga piket Aiptu Supangkat, mengingat Kanit reskrim AKP Selamet SH tidak ada ditempat, petugas jagapun menyampaikan dan menyarankan kepada kami untuk kembali besuk pagi, kami sangat menghargai saran dari petugas jaga dan langsung kami media berikut dari lembaga balik kanan, dan esok harinya kami awak media dengan Lembaga balik lagi untuk melaporkan penemuan / kejadian tersebut, (Minggu 22 Jan 2023,sekira pukul 22,40 Wib), langsung ditemui oleh Kanit Reskrim Polsek Deket AKP Slamet SH, Semua kejadian penemuan kami dilapangan, kita sampaikan dan kita laporkan sesuai apa adanya sesuai fakta dilapangan, berikut bukti-bukti  baik Video maupun Foto, berikut rekaman yang kami peroleh pada waktu kejadian dilapangan, Keterangan yang kami awak media dengan lembaga yang kami laporkan diterima dengan baik oleh Kanit Reskrim Polsek Deket AKP Slamet SH, dengan mengatakan bahwa laporan saudara saya terima dan segera saya tindak lanjuti sesuai laporan anda semua,"jawabnya,


Perlu di ketahui BBM Subsidi adalah bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor BBM di Indonesia.


Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.


Padahal sesuai Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,


Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 Milyar,”

Dan perlu di ketahui Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.


Ini sudah dilakukan dan disetujui, maka diatur dalam Perpres No.98 Tahun 2022. Subsidi bertambah, subsidi kompensasi dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun. Jadi jelas di sini Perpres 98 Tahun 2022 itu sah dan legal.


Namun jika masih ada oknum yang menyalahgunakan dan  hal penimbunan untuk memperkaya diri secara pribadi pribadi kira kira siapa yang menikmati subsidi BBM. Bahkan kejadian ini terjadi berkali kali bahkan tidak menjadi jera, bahkan melakukan dengan terang terangan.(eko)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home