Saturday, 24 December 2022

*PEKERJAAN PROYEK DI DESA DAWUHAN RT 06 KECAMATAN GRUJUGAN BONDOWOSO DI DUGA SILUMAN TANPA PAPAN INFORMASI, ABAIKAN UU (KIP)*



Bondowoso,www.teropongtimur.co.id



Pekerjaan proyek yang kejelasannya masih dipertanyakan oleh masyarakat berada didesa dawuhan kecamatan grujugan  kabupaten Bondowoso ditemukan kejanggalan dilapangan sehingga abaikan Undang Undang keterbukaan informasi publik "Rabu (21/12/2022)".



Saat wartawan Teropong Timur News melewati lokasi pekerjaan proyek tersebut terpantau tanpa adanya pemasangan papan informasi tidak dijumpai di area pekerjaan maka patut di duga ada indikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar serta membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Kewajiban memasang papan informasi merupakan implementasi azas transparansi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, juga pemasangan papan informasi seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan di mulai karena fungsi papan informasi tersebut memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak,volume pekerjaan serta jangka waktu pengerjaan proyek.



Sesuai amanah Undang Undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Simak videonya : 


Sementara itu salah satu pekerja dari proyek dilapangan ditanyai oleh awak media tidak tahu proyek apa dan pemborongnya siapa hanya mengatakan saya hanya tahu mandornya atas nama Panjul panggilannya kemudian menyodorkan nomor hp Panjul lalu awak media berusaha menghubungi via wa namun tidak di indahkan,lanjut bertanya lagi pada pekerja tetap menjawab "saya hanya sebagai pekerja disini "lanjut dia, saya tidak tahu pak pemborongnya siapa yang mengerjakan proyek ini,"ungkapnya pada awak media.



Setelah itu awak media berusaha menelusuri keberadaan papan informasi yang terpasang,ternyata tidak ditemukan,lanjut awak media bertanya disalah satu warga dekat lokasi pekerjaan, mengatakan tidak tahu pekerjaan apa itu,"katanya.



Selepas dari lokasi pekerja proyek,awak media bergeser ke kantor desa dawuhan kecamatan grujugan Bondowoso untuk dimintai keterangan terkait keberadaan proyek tersebut,sayangnya ibu kades Sunarsi tidak ada dikantor namun dilayani oleh sekdes atas nama yudi.awak media berusaha menghubungi kadesnya via tlp wa" berdering" namun tidak terjawab.akhirnya awak media meminta keterangan dari pak sekdes tentang pekerjaan dilokasi RT 06 itu,katanya pekerjaan itu adalah plengsengan dan masalah papan informasi memang tidak ada,namun yg jelas CV yang mengerjakan,lanjut dia CV nya saya tidak tahu,itu kewenangan kades,"ungkapnya.



Sampai berita ini diterbitkan bapak Panjul selaku mandor dan ibu Sunarsi selaku kades belum bisa dihubungi. dimohon kepada aparat pemerintah dan dinas terkait untuk langsung bertindak kepada pihak yang mendukung pekerjaan siluman itu dan pihak pelaksana proyek yang mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kami akan melayangkan surat konfirmasi klarifikasi kepada kementrian PUPR terkait apa yang jadi temuan kami di dilapangan".

Simak videonya : 




Pewarta:"( *HUSIN* )"

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home