*Mafia Goreng Tanah. Ilusi Menghalalkan Hak Orang Lain. Ada Apa Dengan Kades Patoman???*
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Akibat kecorobohan oknum Kepala Desa Patoman dan BPD membuat masyarakat banyak dirugikan terkait perusakan dan pencurian yang sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan kepada masyarakat. Yang mana seharus-nya Kepala Desa bisa membantu dan mengayomi masyarakat justru membuat ketidak nyamanan dan ketentraman warganya sendiri dengan terjadinya perusakan dan pencurian diwilayah Dusun Patoman timur, tepatnya dijalan babatan lahan atas nama H. Samsoeri persil 108, petok nomer 686. SPPT atas nama H. Umar nomer 351001801000210 yang sedang di laporkan oleh ahli waris dari H. Umar. Yang mana ada seorang warga luar kota mengaku mempunyai tanah di Desa rersebut sehingga membuat kerusakan dan pencurian
Awal kejadian dari surat kuasa yang dibuat oleh anak/cucu kyai Samsoel kepada H. Busairi melalui yang di sahkan oleh Kepala Desa Patoman, dimana surat tersebut tidak didasari oleh bukti bukti yuridis dan pemalsuan fakta history/sejarah keberadaan aseet yang sebenarnya. Dan surat kuasa tersebut adalah rekayasa kepentingan untuk menguasai aseet H. Umar
Dijelaskan oleh keluarga H. Umar, kepada awak media, bahwa H.
Samsoeri adalah kakek dari H.Umar, disebut pula H.Umar adalah cucu dari H.Samsoeri. mengatakan, dari segala
kepemikan asset tanah milik H.Samsoeri terwariskan ke H.Umar. Hal itu dibuktikan pada status kerawangan Desa dan pembayaran PBB yang secara sah dan dapat dibuktikan atas nama H.Umar.
Maka secara otomatis segala yang tumbuh dan menghasilkan diatas tanah tersebut adalah milik H.Umar.
Dan H. Samsoeri tidak pernah
memindahkan atau menyerahkan sebagian maupun keseluruhan atas kepemilikan tanahnya kepada siapapun, dan dalam bentuk peralihan secara apapun (hibah waris, dll pernyataan tertulis kepada orang lain) baik langsung maupun tidak langsung, "jelasnya
Lanjut dikatakan. Keberadaan kyai Samsoel yang disampaikan oleh anak/ cucunya bahwa telah memiliki aseet aseet tanah tersebut tidak benar. Karena H. Samsoeri tidak pernah memindahkan haknya kepada siapapun seperti yang dijelaskan diatas. Maka secara defaktor dan
deyuro segala asset yang dimiliki oleh H.Samsoeri adalah sah dikuasai oleh cucunya yang bernama H.Umar.
Secara deyuro keabsahan H. Umar menguasai aseet tersebut dibuktikan dengan adanya pajak yang selalu dibayar kepada pemerintah melalui pembayaran PBB-nya.
"Menurutnya, perbuatan pengerusakan
atas tanaman yang tumbuh diatas lahan yang dimiliki H.Umar adalah perbuatan murni pidana pengrusakan milik H.Umar. Maka perbuatan tersebut adalah tindakan pidana pencurian murni atas barang barang yang dimiliki H. Umar
Atas dasar perbuatan pidana pemalsuan data dan fakta, Pencurian, Pengrusakan perbuatan tersebut, keluaga H. Umar akan menggugat yang bersangkutan secara pidana, diantaranya, H.Busairi dan Kepala Desa Patoman, dan melaporkan kepada instansi yang berwajib di Kepolisian Resort Kota. Banyuwangi cq. Satreskrim.
Dikatakan, tanda tangan Kepala Desa itu tidak dapat diartikan sebagai keabsahan Surat Kuasa yang dibuat oleh si pembuat Kuasa maupun si penerima Kuasa. Dan langkah Kepala Desa Patoman tersebut bisa diartikan ikut andil untuk memuluskan jalannya
rencana kejahatan. Karena tidak ada aturan dan tidak boleh untuk memberikan baik surat kuasa kepada orang luar yang diketahui oleh Kepala Desa belum atau tidak memiliki dasar atau bukti bukti kuat.
Dan selama ini diketahui, mereka mereka itu tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan mereka, sampai di polser pun belum bisamembuktikan.
Intinya Kepala Desa juga ikut berperan dalam hal penggelapan tanah tersebut dengan melanggar melawan hukum. dengan menghilangkan hak orang lain. "pungkasnya (*)


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home