Friday, 23 December 2022

"Kecewa !! Pelayanan PT. PLN (Persero) cabang Situbondo diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 1999"


Situbondo, www.teropong timur news.co.id.


Pemadaman secara mendadak dan tidak ada pemberitahuan lewat media massa oleh PT. PLN (Persero) cabang Situbondo menjadi sorotan Wahyudi aktivis Situbondo (Situbondo, 23 Desember 2022).


Kepada awak media, Wahyudi memberikan  keterangan "saya kecewa dengan kinerja PT. PLN (Persero) cabang Situbondo yang malam ini memadamkan aliran listrik secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya yang terjadi di desa Juglangan, kecamatan Panji, Situbondo dan diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena saya selaku pelanggan merasa dirugikan dan padamnya berjam-jam, saya akan melakukan upaya Hukum dengan apa yang menimpa saya"  

Pegawai PLN dengan gaji yang besar seharusnya imbang dengan segi kinerja melayani kepentingan masyarakat khususnya pelanggan  PLN sehingga merasa puas.


Pewarta  :  Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home