Thursday, 22 December 2022

Diduga Tidak Memiliki Ijin. Tim Gabungan Polresta Banyuwangi Gelar Operasi Penertiban Tambang Galian C Diwilayah Banyuwangi,


Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.

Maraknya Tambang Galian C di wilayah Banyuwangi yang diduga tidak memiliki ijin menjadi sorotan publik, kini Kamis 22 Desember 2022 , secara serentak Tim Gabungan Polresta Banyuwangi dibantu Kodim 0825 Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol-PP) Danlanal Banyuwangi, dan beberapa instansi terkait melaksanakan kegiatan Operasi penertiban tambangan galian C khususnya jenis pasir dan batu yang diduga tidak memiliki ijin ditiga Kecamatan yang ada di Banyuwangi, diantaran di Kecamatan Srono, Sempu dan Kecamatan Singojuruh

"Kegiatan penertiban Tambang Galian C ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya namun karena adanya beberapa event kegiatan masyarkat sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui  Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto saat wawancara dengan awak media seusai Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2022.

Wakapolresta menambahkan jika operasi ini dilaksanakan juga untuk merespon beberapa informasi maupun pengaduan masyarakat bahwa ada beberpa tempat yang menjadi lokasi tambang pasir/batuan ilegal di wilayah Banyuwangi.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini juga mendapat tambahan back up dari personil  Unit 2 Subdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim.Gabungan dibagi dalam 5 (lima) Tim yang bergerak serentak menuju titik sasaran lokasi tambang yang tersebar di 11 wilayah Kecamatan di Banyuwangi," terang AKBP Didik.


Pada kegiatan ini Polresta Banyuwangi melakukan pengecekan lapangan, verifikasi faktual terkait ada tidaknya dokumen perijinan yang dimiliki di lokasi-lokasi yang terdapat aktivitas pertambangan. "Oleh karena itu maka kegiatan ini dengan melibatkan secara lengkap dari Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, sehingga secara bersama-sama mengecek dan memastikan apakah sudah berijin atau tidak," papar Wakapolresta.

AKBP Didik menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat khususnya pemilik tambang dan warga sekitar yang ikut bekerja di areal tambang bahwa ada kewajiban untuk mengurus perijinan apabila akan melakukan penambangan galian C berdasarkan perundangan yang berlaku.

"Harapan kami kegiatan operasi gabungan ini dapat berjalan lancar khususnya pertambangan galian C di Banyuwangi memiliki ijin dan memberikan kontribusi peningkatan PAD Pemkab Banyuwangi, dari aspek tata kelola tidak menyalahi aturan karena masing-masing pemilik tambang telah memiliki ijin juga  keberadaan tambang galian C  memberikan kontribusi ekonomi bagi warga masyarakat," ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat mendampingi Wakapolresta.


Kompol Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tambang ilegal jika setelah operasi gabungan ini, para pelaku usaha tetap nekat melakukan aktivitas tambang tanpa mengurus perijinan yang sah melalui dinas terkait.

Sementara itu dari Pemkab Banyuwangi menyambut baik apa yang dilakukan Polresta dalam penertiban tambangnkali ini. Pemerintah Kabupaten t elah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Pemprov, untuk dapat memfasilitasi dan melakukan pendampingin bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus ijin dengan prosedur yang benar.

Sumber Humas
Editor:Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home