*Bongkar fasilitas umum Trotoar: ketua APPM langsung mengambil sikap*
Banyuwangi , www.teropongtimur.co.id
Sejumlah tenaga kerja atau pun tenaga buruh membongkar pembatas jalan trotoar untuk di fungsikan keluar masuknya ke area lahan milik seseorang di Jalan Gajah Mada genteng kulon.
Ketua APPM aliansi pemuda peduli masyarakat. bersama awak media Jumat 16/12/2022 bersama-sama tinjau lapangan melihat yang sebenarnya isu pembongkaran pembatas trotoar yang di duga untuk di gunakan sebagai jalan keluar masuknya (JKM) pemilik lahan atas nama. :
Lely Utami Raharjo
Alamat trotoar:dsn Sawahan genteng kulon
Diduga tidak sesuai dengan surat permohonan. Sebagai dasar permohonan atas pembongkaran dan peruntukan JKM jalan keluar masuk. Yang saat ini secara otomatis akan terintergrasi dengan sistem di OSS apakah sudah dilalui ?
Benar dugaan kami, ROFIQ menyebutkan. pembongkaran trotoar di jalan gajah Mada tersebut mengundang reaksi warga terutama saya ketua APPM dimana trotoar sepanjang 11 meter tersebut di bongkar yang tidak Sesuai dengan pemberian ijin dari DINAS PU cipta karya kab.banyuwangi tanggal 30 November 2022.no.640/2441/429.115/2022 .
Sedangkan regulasi permohonan ijin bisa dikeluarkan rekom sesuai itu cuman 6 mter la ini hasil dari pantauan kami. trotoar yang di bongkar kurang lebih 11 meter pungkasnya.
"Itu memang jelas di duga pelanggaran, dan sudah diatur oleh undang-undang dan perda terkait *pengerusakan fasilitas umum* khususnya trotoar jelasnya kepada awak media pungkasnya.kami akan melanjutkan proses adanya perbuatan melawan hukum ini kepada pihak APH .Pengrusakan dan penyalahgunaan wewenang
Jelas jelas Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.
Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Dalam pasal tersebut dikatakan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana dengan pasal pengrusakan
ROFIQ mengungkapkan saat ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga fasilitas umum khususnya trotoar sebagai pungsi dari tata ruang kota. kita akan mengambil langkah hukum dan kordinasi dengan pemangku wilayah khususnya camat genteng pungkasnya.
Namun sayangnya didalam surat tersebut tidak tercantum tembusan kepada pejabat PU cipta karya yang ada di wilayah(UPTD genteng) sehingga terkesan mengesampingkan serta menghilangkan fungsi pengawasan terhadap wilayah (UPTD).bapak camat dan kepala desa.
"Kami telah datangi UPTD genteng,dan jawaban dari kepala UPTD genteng adalah ,*TIDAK ADA INFORMASI PEMBERITAHUAN tertulis KEPADA KAMI*
Surat ijin pembongkaran trotoar tidak ada tembusan atau pemberitahuan ke :
1.kecamatan
2.kepala desa setempat
3.Uptd genteng
Seharusnya juga ada pengawas tenaga tehnis(ini bukti yang duga sebuah pelanggaran kegiatan) karena secara teknis mulai dari tukang dan pengawas nya harus memahami sehingga kegiatan akan sesuai dengan spek maka ada pihak yang ditunjuk oleh dinas terkait,nah ini tidak ada."pungkas ROFIQ kesal
Rofiq konfirmasi kepada plt PU cipta karya bpk Danang Hartanto, tidak ada jawaban alias tidak direspon. Sedangkan Rofiq meng konfirmasi staf cipta karya bpk Ganjar ketika di hubungi melalui wa terkait ijin pembongkaran menjawab,sudah mendapatkan ijin 11 meter dan penjelasan beliau tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh PU cipta karya yaitu 6 mter
Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan dan pengurusan surat ijin atau permohonan JKM dan pembongkaran trotoar yang diduga dilakukan oleh seseorang ber inisial Mr oknum penegak Perda genteng
Jika hal ini dibiar kan begitu saja, bagaimana tupoksi adanya petugas penegak Perda jika mengetahui adanya pelanggaran dibiarkan begitu saja,ada beberapa laporan kepada kami terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini bahwa pengurusan surat permohonan itu melalui oknum petugas penegak Perda.
Kami hanya berharap kepada petugas penegak Perda mampu memilah dasar penegakan yang musti dilaksanakan dilapangan.tegas dan amanah,Bupati harus tau terkait ini."pungkas ROFIQ
(Tim /Marisa)


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home