SPBU Brumbungan di Berhentikan Operasi Saat Sholat Wajib 5 Waktu
Probolinggo, www.teropongtimur.co.id
Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 54.672.17) Desa Brumbungan, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memberlakukan aturan berhenti melayani konsumen saat tiba waktunya shalat wajib selama 15 sampai 20 menit sebagai wujud mementingkan perintah agama ketimbang duniawi. (8/11/22)
"Kita berhenti beraktivitas, dan seluruh karyawan SPBU Brumbungan semuanya mendirikan shalat ketika masuk waktu shalat," kata Manajer On Duty SPBU Brumbungan, Wahid Efendi kepada awak media Teropong Timur News, Selasa.
Ia mengemukakan, aturan shalat berjamaah tepat waktunya itu sudah diberlakukan sejak Tahun 2017 sebagai upaya perwujudan manusia bertakwa kepada Allah SWT.
Seluruh aktivitas di SPBU Brumbungan, kata dia, secara bersamaan, dari mulai petugas pengisian, maupun staf dan pegawai lainnya akan berhenti selama 15 sampai 20 menit untuk menunaikan shalat berjamaah.
"SPBU akan tutup dan tidak beroperasi selama 15-20 menit, setelah shalat berjamaah kembali dibuka," katanya.
Ia mengemukakan, aturan itu sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah SWt dengan menjalankan perintah wajib dalam ajaran agama Islam yakni shalat Subuh, Zuhur, Ashar, Maggrib, dan Isya.
Harapannya "intinya masyarakat bisa memaklumi dengan adanya diberhentikan sementara saat menjalankan ibadah sholat"tutupnya
Pewarta : M.Fajar Romyadi



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home