Ketua Dewan Sengketa Indonesia: Mengenal Lebih Dekat Sosok Bang Adi Cahyono, S.H, S.Sos, M.H, CPM, CPCLE, CPArb
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Suasana dirumah yang berada di Desa Kemiri Rt 01 Rw 03 Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, tampak selalu ramai oleh tamu. Selain urusan Pemerintahan Desa, Rumah Advokasi Badan Otonomi PABPDSI ( Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesi) Provinsi Jawa Timur itu sekarang juga menjadi Kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten Banyuwangi
Dialah sosok Bang Adi Cahyono, S.H, S.Sos, M.H, CPM, CPCLE, CPArb, adalah putra Banyuwangi kelahiran 27 Juli 1968, juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Banyuwangi Raya, kini juga dipercaya menjadi Hakim Arbiter Dewan Sengketa Indonesia, Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 16/KMA/SK/1/2022. Sertifikat Nomer: 161/A'/ARBITRASE-12/DSI/10/2022, dengan Surat Nomer: 23/A/DPP-DSI/X/2022 sekaligus sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia untuk penanganan sengketa diwilayah Kabupaten Banyuwangi, sebagai Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter, yang beralamatkan Kantor di Jalan Kedungliwung nomer 212 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluwar Peradilan Umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pastinya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi peradilan umum, karena Klausula Arbitrase dalam perjanjian, "kata Adi Cahyono.
"Klausul yang dimaksud diantaranya Perdagangan dan ekonomi syariah, Undang - Undang No.30 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa dibidang, perdagangan antara lain: Perniagaan, Perbankan Keuangan Penanaman Modal, Industri, Ketenagakerjaan dan Hak milik Intlektual.
Bagi para pemohon penyelesaian
sengketa dijamin kerahasiaan-nya para pihak karena proses sidang di laksanakan dengan tertutup. Dalam istilah lain Arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda, "imbuhnya
Sidang tertutup para pihak wajib sepakat untuk ke forum Arbitrase, "ujarnya.
Untuk membuat atau keputusan sidang Arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak dimuka Hakim Arbiter. Perjanjian Arbitrase tertulis,
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat, "ungkapnya.
Putusan Arbitrase, menurut Bang Adi Cahyono berlaku Internasional atau menjangkau luar Yurisdiksi suatu Negara. Sedangkan tugas Hakim
Arbitrase adalah memeriksa dan memberikan putusan dan atau memutus suatu perkara Arbitrase secara jujur, Adil, Obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Pengadilan tidak berwenang jika terdapat Klausula Arbitrase (Kompetensi Absolut) Putusan Hakim Arbiter juga bersipat final and binding pada prisipnya, "imbuhnya
Putusan Arbitrase dapat dilakukan pembatalan dikala putusan rersebut sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat dengan alasan - alasan permohonan pembatalan yang harus dibuktikan di Pengadilan.
Syarat - syarat pembatalan telah diatur dalam Undang - Ubdang No. 30 tahun 1999 pasal 70. Antara lain Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan di nyatakan palsu, ditemukannya Dokumen yang bersipat menentukan disembunyikan pihak lawan. Selain itu proses sengketa yang ditangani tidak terikat formalitas persidangan umum. Bahkan waktu lebih singkat dengan biaya terukur. Mikanisme penyelenggaraan-nya ditentukan para pihak.
Oleh karena di Kabupaten Banyuwangi, Adi Cahyono telah resmi dan diakui sebagai bagian pihak yang punya hak menangani sengketa, dan menyandang gelar, Adi Cahyono, S.H, S.Sos, M.H, CPM, CPCLE, CPArb. Ia mengajak agar persoalan yang di hadapi dapat diselsaikan dengan mikanisme yang benar dan penyelesaian yang Win - Win solusien
Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan jasa penyelesaian dengan Arbitrase yang menjamin kerahasiaan sekaligus mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan ditulis dalam Akta Van Dading, "jelasnya
Sumber: Adi Cahyono, S.H. S.Sos, M.H, CPM, CPCLE, CPArb
Editor Pusat PT. Teropong Post Jaya, Media Cetak & Online Teropong Timur News: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home