Tutup Mata. Jalan Desa Cantuk Rusak Parah, Pemerintah Daerah Terkesan Tidak Peduli
Sejumlah ruas dijalan Desa Bedewang dan Desa Cantuk menuju jalan Desa Singojuruh mengalami kerusakan yang sangat parah, pemerintah daerah terkesan tutup mata. Pemerintah Desa Cantuk sudah beberapa kali berupaya memperbaiki dari mulai mengurug jalan hingga mengecor beton, namun apalah daya, hingga kini rusak kembali dan tidak ada yang mau peduli dan memperhatikan. Hal ini tidak bisa di pungkiri, kerusakan jalan baik jalan yang sudah dicor beton dan ruas jalan yang lain akibat tiap hari dilewati kendaraan yang melebihi kapasitas, utamanya kendaraan armada dump truck pengangkut material pasir yang semakin meraja lela
Terlihat banyak lubang yang cukup dalam dan besar, serta aspal yang mengelupas, tentunya dengan kondisi jalan seperti ini akan rentan terjadinya kecelakaan sehingga banyak makan korban. Hal ini dialami oleh salah seorang pengendara motor bersama anaknya yang tersungkur terjerumus kedalam lubang yang tertutup genangan air disaat musim hujan
Kepala Desa Cantuk *H. Masbudi* sangat prihatin dan kecewa, karena jalan yang baru saja selesai dibangun cor beton kini mengalami kerusakan parah akibat terus menerus dilewati kendaraan dump trcuk pengangkut material tambang pasir yang melebihi muatan semakin meraja lela dan tidak menghargai suatu kebijakan yang sudah disepakati bersama harus bak standart yang diperbolehkan lewat, dengan ukuran muatan peres, tetapi oleh sopir dump truck justu bak standart diisi munjung, sama halnya dengan bak jumbo
Dilakukan paska aksi massa waktu itu dilapangan johar mania Cantuk, yang awalnya warga menuntut agar dump truck jumbo tidak boleh lewat dan dump truck standar isinya harus peres bak, akan tetapi dari perwakilan sopir dump truck sendiri minta toleransi kepada Kepala Desa dengan kelebihan muatan sedikit, sehingga pihak Desa ( Kades H. Masbudi) dan warga mengalah, akan tetapi fakta yang terjadi hingga sekarang justru dump truck standart muatannya melebihi ukuran (munjung), dari situlah yang memicu dump truck jumbo ikut masuk karena bak standart muatannya belebihi batas
Menyikapi keluh kesah masyarakat, Kepala Desa Cantuk H. Masbudi sangat menyayangkan, berbagai macam cara upaya yang dilakukan bersama jajaran pemerintah Desa dan warga, bahkan dilakukan dengan di buatkan sepanduk larangan, hingga dilakukan dengan musyawarah kesepakatan dihadapan Kasat, Dinas PU, Muspika, BPD, namun oleh pihak, khususnya sopir dump truck tidak sedikitpun menghargai dan mengikuti aturan aturan yang sudah disepakati bahkan sebelumnya juga pernah diadakan musdes yang mengundang hadirkan dari pihak penambang, namun apa hasilnya, pihak tambambang sendiri juga tidak ada peduli terhadap jalan rusak
Segala upaya dan toleransi yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Cantuk yang selama ini tidak dihargai dan di perhatikan oleh pihak sopir dump truck sudah cukup sabar, maka Kades H. Masbudi mengambil langkah tegas /final.
Yang mana (H. Masbudi) sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi dengan Direktur Kementrian Perhubungan RI dan Dirjen Perhubungan Provinsi Jatim untuk mendapatkan keadilan dalam hal menggunakan akses jalan yang sudah semakin rusak parah akibat muatan melebihi kapasitas, sehingga dapat kebijakan untuk membatasi muatan yang berlebihan, namun apa hasilnya dilapangan, justru sopir dump truck terkesan memancing kemarahan warga. Maka, Kepala Desa H. Masbudi akan secepatnya membuat laporan secara resmi kepada pihak penegak hukum
Yang mana (H. Masbudi) sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi dengan Direktur Kementrian Perhubungan RI dan Dirjen Perhubungan Provinsi Jatim untuk mendapatkan keadilan dalam hal menggunakan akses jalan yang sudah semakin rusak parah akibat muatan melebihi kapasitas, sehingga dapat kebijakan untuk membatasi muatan yang berlebihan, namun apa hasilnya dilapangan, justru sopir dump truck terkesan memancing kemarahan warga. Maka, Kepala Desa H. Masbudi akan secepatnya membuat laporan secara resmi kepada pihak penegak hukum
Menurut masyarakat, semestinya pemerintah daerah melalui dinas terksit segera mengambil tindakan atau langkah untuk menangani masalah kerusakan jalan sebelum kondisi jalan semakin tambah parah dan dapat memicu rawan kecelakaan
Sebagai mana dalam undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 273 ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak 12 juta
Rilis: media teropongtimurnews
Editor pusat: Buang Arifin






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home