Wednesday, 19 October 2022

Tindak lanjut pelaporan Ketum LPK Tapal Kuda terkait kegiatan tambang di desa Kotakan".


Jatim, www.teropongtimir.co.id

Situbondo - Aktivis senior deni rico yang sekaligus ketua LPK Tapal Kuda melaporkan kegiatan penambangan dengan nama ijin IUP Imam Solihin dan dari pihak PT. Demikon Mitra Konstruksi selaku pembeli hasil tambang galian C.

Deni rico yang terkenal vokal hadir di Polres Situbondo sekitar jam 09.00 WIB dan di periksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di ruang pidsus (Rabu, 19 Oktober 2022).

"saya diperiksa di ruang unit pidsus dalam rangka pengaduan/laporan dugaan tindak pidana terkait dengan Undang-Undang Galian C , hari ini saya menambahkan 1 (satu) alat bukti lagi dalam pengaduan saya hari ini, harapan saya pengaduan/laporan saya bisa ditindak lanjuti terkait kegiatan penambangan punya Imam Solihin yang terletak di desa Kotakan, kecamatan Situbondo yang diduga tidak memiliki ijin penambangan, baik yang menjual hasil tambang galian C maupun penerima/pembeli hasil tambang galian C saya laporkan semua" jelas deni Rico.

Lintas Lembaga Lintas Media berharap perihal penambangan galian C di desa Kotakan, kecamatan Situbondo kalau mau beroperasi harus melengkapi ijin-ijinnya  dari Kementerian ESDEM pusat dan ijin berusaha ke Pemkab Situbondo.


Pewarta  :  Wahyu & Joko

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home