Wednesday, 12 October 2022

"Nasabah BPR Delta Artha Panggung Asembagus kecewa atas pelayanan yang menjadi Hak Nasabah"


Situbondo, www.Teropong Timur News.co.id


Nasabah BPR Delta Arta Panggung Asembagus, Tamam yang beralamat di desa Kedungdowo, kecamatan Arjasa, Situbondo yang seklaigus sebagai cucu dari almarhun Arwiyanto (nasabah BPR) hari ini mendatangi kantor BPR Delta Artha Panggung Asembagus dan bertemu langsung dengan Santoso kepala cabang BPR Delta Artha Panggung Asembagus untuk meminta data dan informasi terkait mau minta print Out History pembayaran angsuran kredit almarhum Arwiyanto (kakek Tamam), PK (perjanjian kredit awal), surat peringatan 1 sampai 3 yang menjadi hak nasabah. (Rabu, 12 Oktober 2022). 


Tamam bersama Wahyudi (Lembaga) bertemu langsung dengan Kepala Cabang BPR Delta Artha Panggung Asembagus untuk mempertanyakan, mengklarifikasi, informasi perihal kredit atas nama almarhum Arwiyanto di ruang kerja kepala cabang (Santoso).


"maksud kedatangan kami ke  BPR ini dalam rangka meminta informasi, klarifikasi, meminta data perihal kredit almarhum Arwiyanto (debitur BPR) berupa PK, print out angsuran, surat peringatan 1 sampai 3" jelas Tamam (cucu almarhum Arwiyanto).


Santoso selaku kepala cabang BPR Delta Artha Panggung Asembagus memberikan penjelasan, "pihak BPR Delta Artha Panggung Asembagus tidak akan mempersulit nasabah, saya berharap dalam bulan ini diselesaikan kredit Arwiyanto, kalau belum dibayar akan didaftarkan Lelang".

Wahyudi selaku pendamping akan melayangkan surat resmi terkait kredit Arwiyanto kepada pihak BPR Delta Artha Panggung Asembagus untuk mendapatkan data PK kredit Arwiyanto, history angsuran/pembayaran dari awal sampai hari ini,  surat peringatan 1 sampai 3, mudah-mudahan bisa diakomodir oleh pihaak BPR Delta Artha Panggung Asembagus, jika tidak dipenuhi maka Wahyudi akan uji materi karena hal ini menyangkut Hak nasabah (debitur)dalam hal ini para ahli waris Arwiyanto yang ada relevansinya dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyangkut hak-hak nasabah.


Taman selaku cucu almarhum Arwiyanto merasa kecewa atas pelayanan BPR Delta Artha Panggung Asembagus.



Pewarta  :  Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home