"Jajaran PT. Teropong Post Jaya resmi melaporkan media Faktual.News ke Polres Situbondo"
Situbondo, www.Teropong Timur News.co.id
Hari ini, Senin, 3 Oktober 2022 jajaran PT. Teropong Post Jaya yang menaungi LSM Teropong dan media Teropong Timur News resmi melaporkan media Faktual.News ke Polres Situbondo dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE Nomor : 11 tahun 2008.
"saya hari ini selaku sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya resmi melaporkan ke Polres Situbondo dengan dugaan tindak pidana UU ITE dan akan melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta tentang pelanggaran kode etik jurnalis, saya berharap pihak APH menindak lanjuti dan memproses secara Hukum masalah pemberitaan yang isinya merugikan lembaga kami" jelas Wahyu kepada awak media.
"kami selaku DPC LSM Teropong Situbondo dan Kabiro Teropong Timur News benar-benar kesal dengan pemberitaan yang merugikan Lembaga kami yang diberitakan sepihak dan tanpa konfirmasi kepada pimpinan pusat kami abah ansori, SH dan bapak Sunanto, kami akan kawal kasus ini hingga ada kepastian Hukumnya agar media ini tidak seenaknya sendiri memberitakan tanpa mematuhi kode etik seorang wartawan dan media, mohon kepada bapak Kapolres Situbondo dan kasat Reskrim Situbondo untuk menindaklanjuti Laporan lembaga kami secepatnya, kami tidak terima Lembaga kami diseret-seret dalam pemberitaan yang menggiring Opini seolah Lembaga dan anggota kami bermasalah" ujar Joko Hernadi dan Munihwar dengan nada geram dan kesal.
Saat dihubungi via telpon bapak Sunanto selaku pimred dan abah Ansori, SH selaku ketua DPP LSM Pusat memberikan keterangan kepada awak media, "kami mohon kepada semua rekan-rekan anggota LSM Teropong dan wartawan Teropong Timur News di seluruh Indonesia untuk sama-sama mengawal pelaporan Lembaga kita melalui jalur Hukum yang sudah ada dan sampai memiliki kepastian Hukum" tutupnya.
Pewarta : tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home