Thursday, 13 October 2022

Ex KUPT dan Kasubag TU Puskesmas Kota Agung Diduga Kangkangi Aturan Disiplin ASN.


Tenggamus.-- www.teropongtimur.co.id

Tugas dan tanggung jawab kepala sub bagian tata usaha salah satunya adalah hurup( D)yaitu  mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daptar absensi agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan peraturan tentang disiplin pegawai.


Begitu pula dengan tugas UPTD Puskesmas hurup (G)tentang pembinaan sikap dan disiplin pegawai peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja,Serta hirup( H)tentang menyajikan dan melaporkannya akuntabilitas hasil penilaian kinerja sebagai suatu pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pelaksanaan urusan dinas kesehatan sesuai petunjuk pelaksanaan.


Tapi tidak begitu adanya yang terjadi di Puskesmas Kotaagung  kecamatan kota agung pusat  kabupaten tenggamus,,yang diduga melakukan pembiaran kepada salah satu pegawainya yang berinisial( L)yang sering meninggalkan tugas sampai berhari hari dan berbulan bulan mungkin dalam setahun lebih banyak tidak masuknya ucap nara sumber yang tidak bisa awak media sebutkan namanya,Rabu  13-10-2022.



Dengan demikian kuat dugaan bahwa oknum nakes tersebut sudah ada kerjasama dengan pihak petinggi puskesmas tersebut,dan hal itu melanggar aturan dan bertentangan dengan surat edaran( SE,)Mentri PANRB no 16,/2020,,tentang kewajiban mentaati jam kerja ASN,dan surat edaran tersebut tindak lanjut atas ditetapkanya peraturan pemerintah no 94/2021  tentang disiplin PNS,


Dalam melaksanakan kedisiplinanbagi PNS Ada peraturan baru bagi PNS bagi yang tidak melaksanakan tugas selama sepuluh hari berturut turut tanpa alasan yang dibenarkan dalam undang undang bisa dipecat dengan tidak hormat hal tersebut tertuang pada pasal 11ayat 2,hurup d angka 3 dan angka 4,peraturan pemerintah no 94/2021 tentang disiplin PNS.


Dengan adanya pengakuan Nara sumber terkait hal tersebut maka diharapkan pihak terkait dan berwenang yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum ASN dan petinggi di UPTD Puskesmas kota aging yang diduga turut membantu oknum ASN tersebut.



Saat mencari informasi dan konfirmasi agar berita berimbang awak media mencoba menemui kepala tata usaha puskesmas kota agung dan menemui mantan kepala UPTD Puskesmas kotaagung yang sekarang bertugas Dirumah sakit batin mangunang kota agung kabupaten tenggamus 

Namun sampai tiga kali awak media tidak pernah bertemu dengan kepala tata usaha dan mantan kpala UPTD Puskesmas kota agung tersebut,

Sampai berita ini ditayangkan belum ada yang bisa memberikan klarifikasi

Pewarta : Hery

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home