Anak di bawah umur di nikahkan di duga karena hamil enam bulan
Pesawaran-- www.teropongtimur.co.id
Maraknya kasus pencabulan pada anak dibawah umur tentu menjadi momok yang menakutkan bagi para orangtua.
Baru-baru ini di Kabupaten Pesawaran tepatnya di Dusun 7 Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon digemparkan kabar bahwa ada seorang anak berusia 13 tahun dinikahkan oleh sang kakeknya dengan pamannya sendiri yang telah berusia 40 tahun.
Anak dibawah umur itu berinisial D(13), sementara laki-laki yang menikahinya berinisial G(40). diduga D di nikahkan oleh sang kakek dikarenakan tengah hamil enam bulan ulah bejat sang pamannya sendiri sekira setengah bulan yang lalu.
Saat media ini melakukan investigasi, M selaku kakek dari D membenarkan kabar yang tengah beredar di masyarakat itu.“Iya mas, memang cucu saya, saya nikahkan karena cucu saya sudah hamil. Saya juga menikahkan dengan orang yang sudah menghamilinya,”ungkap M kepada media ini.
” Sebenarnya orang yang menghamilinya masih saudara mas. Jatuhnya masih paman dan dia juga sudah punya istri,” terangnya.
Sementara P, ibu dari D menyayangkan jika peristiwa ini harus menimpa anak kandungnya.
“Anak saya itu masih kecil. Masih kelas 1 SMP. Tapi dia sudah hamil 6 bulan terpaksa di nikahkan,”tuturnya.
Terpisah, PA selaku Kepala dusun 7 desa Trisnomaju menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait permasalah tersebut.Dia berdalih jika dirinya hanya dipanggil M (Kakek dari D-red) untuk menyaksikan pernikahan cucunya.
” Saya gak mengetahui apa-apa, saya hanya dipanggil untuk menyaksikan pernikahan mereka. Itu pun dipaksa oleh kakek korban,” jelasnya.
” Saya nggak mau datang tapi saya dipaksa oleh mereka mas. Karena saya tau anak itu masih kecil, tapi itu warga saya saya harus tau,”pungkasnya.
Pewarta : Burhan


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home