Kekerasan fisik di Insan Cendekia Mandiri 3 murid jadi tersangka
Sidoarjo, www.Teropong timur. Co id
Dibuat teka teki Pelaku kekerasan fisik terhadap MTF umur 17 tahun asal Sulawesi Selatan, murid sekolah insan Cendekia Mandiri, sarirogo, sidoarjo
Sehingga mengakibatkan meninggal dunia berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Apa yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/9/2022), pelaku pengeroyokan tersebut mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.
Pelaku inisial SJ 17 tahun asal Gresik, MM 18 tahun asal Yogyakarta dan MKM 17 tahun asal Tulungagung. Ketiganya kesal terhadap korban karena tidak mengakui atas perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah.
Dari keterangan salah satu pelaku, serta mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah dilaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lama merespon. Sehingga membuat ketiga pelaku kesal dan langsung mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pada waktu kejadian tersebut, Senin (12/9/2022) malam, sehingga korban tak sadarkan diri, saat itu diketahui oleh petugas kesehatan sekolah dan membawa langsung ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis, dengan menjalani operasi pada kepala bagian belakang, selanjutnya pada Selasa 13/9/2022 sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Oleh pihak Rumah sakit. seketika langsung Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo.
Hal ini sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban diakibatkan karena pendarahan pada otak. Luka tersebut juga disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” terang Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun
Sumber : Humas
Pewarta chan




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home