Wednesday, 7 September 2022

"Jangan ada kriminalisasi Jurnalis"


Situbondo, www.teropongtimur.co.id

Terkait adanya pemberitaan tentang laporan masyarakat (laporan dari pengusaha tambang PT. SKS) dengan dugaan pelanggaran UU ITE tentang pemberitaan tambang galian C di desa Tambak Ukir, kecamatan kendit, Sutubondo, sangat disayangkan oleh aktivis muda Situbondo Wahyudi  (Rabu, 7 September 2022).


"Saya memberikan opini terkait adanya seorang jurnalis yang dilaporkan ke Polres Situbondo perihal pemberitaannya yang diduga mengandung unsur kebohongan, dengan sangkaan pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang didalamnya diberitakan diduga PT. SKS tidak mengantongi ijin tambang, saya menganggap sah-sah saja masyarakat melaporkan seorang jurnalis, namun ingat perlu saya garis bawahi bahwa seorang jurnalis/wartawan bekerja dibawah naungan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana pula diamahkan dalam pasal 15 tentang Dewan Pers, saya mohon pihak APH dalam menjalankan proses Hukum harus sesuai Perkap Nomor 9 tahun 2009 dan UU Polri Nomor 2 tahun 2002, pertanyaan saya hanya 2 (dua) kepada pihak APH apakah pelaporan dugaan tindak pidana dalam sebuah pemberitaan itu bisa masuk ranah pidana atau tidak ?? Apakah masuk wewenang APH atau dewan Pers ketika ada seorang jurnalis diduga pemberitaannya mengandung unsur berita bohong ?

Menurut saya UU Nonor 40 tahun 1999 adalah Lex specialis bukan Lex generalis, maka pihak APH dapatnya berkoordinasi dengan dewan Pers pusat sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, seorang terduga tidak dapat serta merta dipanggil sebelum 2 (dua) unsur terpenuhi sesuai pasal 184 jo 188 KUHAP, disamping itu sesuai petunjuk Kapolri dalam sebuah laporan atau pengaduan ada tahap RJ (Restorasi Justice), saya berharap profesi seorang jurnalis jangan ada lagi pengkriminalisasian dalam menjalankan profesinya dalam meliput berita, menurut saya lagi sebenarnya dalam hal pemberitaan disana ada hak jawab untuk membantah adanya pemberitaan awal jika isi beritanya diduga tidak benar, harapan saya selaku aktivis berharap masalah laporan terhadap hasil pemberitaan dapat dimediasi dan menemukan solusi terbaik, sekali lagi ini opini pribadi saya dalam menanggapi adanya pemberitaan yang ada sebelumnya, apa yang menjadi materi dalam berita ini semua murni opini saya dengan tidak memiliki maksud lain kecuali untuk kebaikan bersama, saya juga baru belajar dan mohon kritik, teguran jika ada stetmen saya yang salah" pungkas Wahyudi dengan nada berapi-api.



Pewarta : Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home