Wednesday, 10 August 2022

Tersangka Suami Istri Penjual Konten Vidio Pornografi di Tahan Ditreskrimsus Polda Bali.


Bali, www.teropongtimur.co.id

Bali - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) berhasil menangkap tersangka suami istri berinisial GGG dan Kadek DKS dengan tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) di media sosial (medsos) khususnya Twitter dan telegram yang tengah marak saat ini menjual konten bermuatan vidio pornografi, Kabid Humas Polda Bali Gelar Press Release bertempat di Ruang Aula Ditreskrimsus, pada Rabu (10/08/2022)

Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Setake Bayu, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit III Tripikor Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., Kabagbinops Ditreskrimsus AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Tri Joko W.


Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/406/VII/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 21 Juli 2022, personil Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan patroli siber, diketahui bahwa ditemukan adanya akun twitter yang bermuatan pornografi dimana terlihat beberapa konten video berhubungan badan diantara beberapa orang dengan perempuan yang sama. Selanjutnya pada akun twitter tersebut termuat untuk "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM", sebagaimana diketahui untuk masuk ke grup ini harus membayar sebesar 200 ribu rupiah. Setelah dilakukan undecover buy ditemukan grup telegram. Didalam grup telegram ini, tersangka merupakan admin dari grup yang membagikan video porno pemeran yang sama dengan video porno yang ada di akun twitter sebelumnya, dimana dalam video tersebut diperankan oleh tersangka bersama istrinya.

Dengan adanya hasil patroli siber tersebut, pada hari Jum'at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wita, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dibawah pimpinan AKP Zulfi Anshori Kholik, S.H., melaksanakan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial GGG dan Kadek DKS. Lalu  Tim lakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri tersebut dan digiring ke Mako Ditreskrimsus Polda Bali untuk diminta keterangan lebih akurat dan diinterogasi lebih lanjut. 

"Setelah beberapa jam diinterogasi kemudian tersingkaplah pada pengakuan kedua tersangka GGG dan Kadek DKS bahwa video tersebut adalah perbuatan mereka berdua yang telah diposting dari tahun 2019 dan pada akhir tahun 2020 mereka buat grup telegram berbayar yang berhasil meraup keuntungan dari kocek ratusan anggota sebesar 50 juta rupiah. 

Tersangka merupakan suami istri dengan modus operandi bikin postingan video pornografi di akun twitter dan akun grup telegram bagi yang ingin bergabung harus melakukan pembayaran terlebih dahulu," terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Setake Bayu.

Dari hasil penangkapan, tim Subdit Siber berhasil menyita barang bukti: satu buah handphone merk realme C2 warna biru, satu buah hard disk, satu buah akun twitter, dan satu buah akun telagram.

Lanjut Kabid Humas jelaskan bahwa "Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP,"

Fenomena seperti ini sedang marak dan viral didunia maya khususnya di twitter yang bebas untuk umum, para pelaku menyebut dirinya sebagai komunitas alter (alterian) yang bisa diartikan sebagai komunitas untuk dapat mengekspresikan diri secara bebas dan memamerkan aktifitas seksual di dunia maya untuk fantasi dan kepuasan fana belaka. Namun disamping kepuasan yang mereka lakukan dengan alasan kepepet ekonomi, menjual video maupun gambar yang telah dibuat kepada pembeli dengan bayaran tertentu. Kita ketahui bersama bahwa dunia maya yang tidak terbatas dan bisa diakses oleh siapa saja, baik dewasa maupun anak-anak, hal tersebut akan sangat berbahaya bagi generasi muda harapan bangsa kedepannya.

Lebih lanjut Kabid Humas katakan bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit Siber terus berupaya untuk menekan penyebaran konten yang bermuatan pornografi di media sosial. Untuk saat ini baru dilakukan pengungkapan terhadap salah satu pemilik akun twitter dan grup telegram berbayar yang telah kita lakukan penahanan, namun Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pemilik akun media sosial apapun yang melakukan pelanggaran atau bentuk kejahatan lainnya.

"Diharapkan dengan pengungkapan ini akan membuat jera para pelaku lainnya, sehingga diharapkan kepada pengguna akun bisa bermedia sosial dengan baik dan sehat serta bisa memberikan edukasi untuk masyarakat. Kendala saat ini untuk pengungkapan para pelaku kejahatan dunia maya salah satunya rata-rata dari pelaku kejahatan menggunakan akun palsu (fake akun), sehingga sulit untuk diidentifikasi, namun kami terus berupaya karena tidak ada kejahatan yang sempurna, akan selalu ada celah untuk menemukan para pelaku kejahatan," harap Kombes Bayu sekaligus menutup press release.


Pewarta   : Nisa/ Amin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home