Tuesday, 30 August 2022

"Saniman melaporkan direksi PG Wringinanom dan Supadi ke Polres Situbondo"


Situbondo, www.Teropong Timur News.co.id.


Saniman ahli waris dari P. Rukmini Rabbana yang beralamat di Jalan PB. Sudirman, kelurahan Patokan, kecamatan Situbondo, Situbondo hari ini (Selasa, 30 Agustus 2022) resmi melayangkan laporan/pengaduan dugaan tindak pidana ke Polres Situbondo.


"saya merasa sangat dirugikan atas penguasaan tanah leluhur saya (orang tua Saniman) yang selama berpuluh-puluh tahun dikuasai dan diklaim oleh PG Wringin anom, sedang alat bukti yang dijadikan dasar oleh pihak PG Wringin anom adalah HGB Nomor : 0030/Wringin anom seluas 6.000 m2 yang saya rasa salah Obyek tanah, hasil dari penelusuran di Aplikasi BPN jelas-jelas lokasi tanah HGB Nomor : 0030/Wringin anom letak tanahnya di tengah bukan di pinggir jalan PUD, jalan kabupaten, sedang data saya adalah letter C/kohir/krawangan Nomor :  146 Persil 112 S.V luas 0,440 da atas nama P. Rumini Rabbana yang terketak di di desa Wringin anom, kecamatan Panarukan. Situbondo, saya dan orang tua saya, keluarga saya selaku ahli waris tidak pernah mengalihkan tanah sawah milik keluarga saya kepada siapapun juga maka dari itu saya menempuh jalur Hukum terkait sengketa tanah milik keluarga saya" ujarnya dengan tegas.


Sementara itu, Adi Rahman dan Anang, Suyono yang turut mengawal kasus ini memberikan komentar, "dari awal kami mengawal kasus tanah warga yang bernama Saniman ini sudah lama, data-data yang dimiliki pak saniman adalah warkah yang dari desa Wringin anom yang didalamnya mengarah ke kohir/letter C/krawangan desa Nomor 146 atas nama P. Rumini Rabbana seluas kurang lebih 4.400 m2, saya akan kawal kasus sengketa tanah ini sampai menemui titik terang dan menjadi terang benderang sesuai 2 (dua) alat bukti, mohon kepada pihak Polres Situbondo untuk memproses laporan/pengaduan Saniman ini secara Normatif sesuai Hukum yang berlaku" jelasnya kepada awak media.


Wahyudi selaku Sekjen PT. Teropong Post Jaya memberikan opini, "terkait masalah sengketa tanah antara Saniman selaku ahli waris P. Rumini Rabbana dengan pihak PG Wringin anom mohon untuk mengedepankan saling menghormati proses Hukum yang ada dan untuk dibuka secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, azas Hukum di negara NKRI wajib menjunjung Supremasi Hukum, tidak ada perbedaan di depan Hukum, perlakuan persamaan di depan Hukum, apalagi ini menyangkut pihak PTPN XI (Persero) / PG Wringin anom, kecamatan Panarukan, Situbondo dengan warga, saya mohon pihak APH  harus secara Obyektif, transparan dalam menangani laporan/pengaduan masyarakat" tutupnya.


Pewarta : Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home