Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Kota Denpasar oleh KPU Kota Denpasar*
Bali, www.teropongtimur.co.id
Denpasar - Ruang Batukaru Hotel Inna Sindu Beach jalan Pantai Sindu No.14 Kel.Sanur Kec.Densel Kota Denpasar telah berlangsung Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Kota Denpasar dalam rangka tahapan penyelengaraan Pemilu Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Kota Denpasar yang di Pimpin oleh Ketua KPU Denpasar (Wayan Arsa Jaya, SE) di dampingi oleh Komisioner yang di ikuti -+ 60 orang. 19/8/22
Turut hadir dalam acara Dandim 1611/Badung di wakili oleh Pgs. Pasi Pers Kodim 1611/Badung beserta Serma Tiger Herlambang.
Kapolresta Denpasar di wakili oleh Kanit 1 Satintel Polresta Denpasar.
Perwakilan Bawaslu Kota Denpasar (- I Nyoman Gede Putra Wiratma, S.E)
Perwakilan Dinas Dukcapil Kota Denpasar
Perwakilan Staf kecamatan Se Denpasar
Perbekel/lurah se Kota Denpasar maupun staf Perbekel/lurah.
Kegiatan kali ini merupakan kegiatan dengan agenda Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Kota Denpasar yang mana merupakan bagaian dari pelaksanaan peraturan pemilihan umum No.6 tahun 2021 dan bulan agustus ini tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 dengan tahapan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan, partai politik maupun Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota
Perlu saya sampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Kota Denpasar agar di laksanakan secara bersinergi sehingga mendapatkan data pemilih/warga kita terakomodir menjadi peserta atau pemilih
Saat ini KPU Kota Denpasar telah menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi partai politik (Sipol) yang mana merupakan aplikasi/sistem yany dapat membantu partai politik dan penyelenggara dan memudahkan dalam tahapan seperti (Pendaftaran Pemilu,penelitian administrasi,verifikasi vaktual Partai Politik) dan membantu partai poltik yang mengalami kesulitan dalam tahapan tahapan peserta Pemilu.
Pada tahun 2022 ini ada beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu yang krusial di antaranya pendaftaran dan pemetaan Dapil maupun Pembentukan Badan penyelenggara ditingkat Kecamatan dan Tingkat Kel/Desa (PPK dan PPK) dan di harapkan pada bulan januari 2023 PPK dan PPS telah terbentuk dengan masa kerja selama 15 Bulan.
Berkaitan dengan program penguatan demokrasi dan kader demokrasi di tingkat Desa di harapkan Pihak Desa dengan KPU tetap bersinergi dengan tujuan mensukseskan pemilu dan membangun indek Demokrasi di tingkatan Desa.
Pewarta : MAMAT . A




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home