"Polemik sengketa tanah di Desa Wonokoyo bergulir di Laporkan ke Polres Situbondo"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Hari ini sengketa atas tanah pertanian luas 4.500 m2 yang terletak di desa Wonokoyo, kecamatan Kapongan, Situbondo menurut ahli waris pakcuk Efendi yang bernama Widad sudah dilaporkan ke Polres Situbondo (Rabu, 10 Agustus 2022).
Di lokasi obyek sengketa sawah luas 4.500 m2 didapat info ada pembjakan sawah, saat dimintai keterangan oleh awak media kepada Widad (ahli waris) menerangkan, "saya ahli waris tunggal dari pakcuk Efendi dengan dasar foto copy akta Hibah dari leluhur saya, ini bukti foto copy akta Hibahnya (sambil menunjukkan foto copy akta Hibah) dan masalah ini sudah saya Laporkan/adukan ke Polres Situbondo, saya selama belasan tahun tidak menguasai obyek sawah warisan dari orang tua saya" jelasnya dengan tegas.
Saat di lokasi sawah ada juga Kepala Desa Wonokoyo (Subairi) saat di lokasi sawah yang disengketakan mengatakan, "ayo semua ke balai desa (desa Wonokoyo) karena buku krawangannya ada di kantor desa, kalau tidak butuh saya ya sudah, Polres juga masih butuh saya" ujarnya kepada Widad dan awak media.
Pai selaku yang mengambil gadai sawah luas 4.500 m2 ke Ahmadi (kakak dari kakek Widad) waktu di lokasi juga berkata, "kalau berani bajak sudah, jek teros agi nyakak" berkata kepada tukang bajak sawah.
"Terkait masalah sengketa sawah seluas 4.500 m2 milik orang tua saya dan saya sudah saya laporkan ke Polres Situbondo dengan dugaan penyerobotan tanah, berharap kepada pihak polres Situbondo untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, saya didampingi penasehat Hukum Yudistira, SH. M.Hum dan Musram, SH. M.Hum" tutup Widad.
Awak media datang ke lokasi karena mendapat informasi dari warga dan pihak ahli waris.
Pewarta. : Wahyu, Joko & Tim



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home