Peringatan HUT RI yang ke 77 tahun Pemberian Remisi kepada Narapidana lapas kelas II B Pasuruan
Pasuruan, Teropong timur. Co, id
Memperingati HUT RI Yang Ke 77 awak media mengikuti Upacara Bendera yang bertempat Di Yon Zipur 10 Gading kota pasuruan Rabu 17 Agustus 2022 pukul 09:00 wib. Untuk kesempatan yang baik ini marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , serta tiada henti melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indoresia ke-77thn.
Pada saat ini juga wabah pandemi Covid l9 belum berakhir namun tidak akan mengurangi kenikmatan dan kebahagiaan dalam menyambut peringatan hari kemerdekaan, pada peringatan Kemerdekaan ini juga dirangkai pemberian Pengurangan Masa Pidana (Remisi) yang sangat dinantikan bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan sebanyak 611 (empat ratus sebelas) orang Narapidana.
Diusulkan juga mendapatkan Remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik lndonesia tahun ini.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor I2 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi tersebut Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti bersyarat. Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022 diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berhak dimana telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, diantaranya : Telah menjalani pidana minimal enam bulan, Tidak terdaftar pada Rcgister F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.).
Telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan/Polri (bagi Narapidana terkait PP 99/2012) dan Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di lapas Pasuruan Jumlah Isi Hunian Warga Binaan Lapas Pasuruan pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022 adalah sebagai berikut Narapidana 794 orang Tahanan : 88 orang
Jumlah Total 882 orang Pada Tahun 2022 ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Pasuruan mengusulan sebanyak 611 (enam ratus sebelas) orang Narapidana diusulkan Remisi Online melalui Sistem database Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi dengan Dirjen Pemasyarakatan Pengurangan masa Pidana (Remisi).
Dalam peringatan HUT Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia seluruh Narapidana yang diusulkan telah disetujui melalui Surat Keputusan MENKUMHANI RI Nomor : PAS- l 268.PK.05.04 tahun 2022 tanggal 17 agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut Besaran remisi umum tahun 2022 yang diaetujui sesuai surat keputusan menteri hukum HAM RI ada jumlah 611 narapidana yang mendapatkan remisi.
Pewarta chan


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home