Tuesday, 9 August 2022

Kanwil BPN Lakukan Pengukuran Lahan PDP Khayangan


Jember-www.teropongtimur.co.id

Perusahaan perkebunan diperbolehkan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) lahan yang habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Hal ini juga dilakukan PDP Khayangan yang maaa berlaku HGU nya sudah habis masanya.

Untuk menverifikasi administrasi hal tersebut, pihak Kanwil BPN Propinsi melakukan peninjauan langsung di beberapa tempat milik PDP Khayangan, termasuk Kebun Kalimrawan di Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Selasa (09/08/2022).

Turut hadir dalam kegiatan peninjauan di antaranya Sekcam Silo Sodiq, KaProd. PDP Khayangan Anang, Pemimpin Kebun Kalimrawan Herman, Kepala Desa Pace Farohan dan tim dari Kanwil BPN Propinsi.

Menurut Anang (KaProd) kepada media mengatakan bahwa yang akan di periksa untuk di ajukan perpanjangan HGU nya sekitar 2800 Ha. Dan diajukan mulai tahun 2020 sampai sekarang ini masih dalam proses. "Mudah-mudahan dengan adanya tim BPN ini turun segera clear dan ada kejelasan, dalam rangka untuk membangun perumda Khayangan ke depan" ujarnya.

Anang menambahakan bahwa masa perpanjangan HGU kalau mengacu pada tahun-tahun kemarin berlaku selama 25 tahun. 


Hal yang sama juga di utarakan oleh Pemimpin Kebun Kalimrawan Herman bahwa kegiatan sekarang ini (pengukuran) berjalan dengan lancar. Herman menambahkan bahwa sejak 2018 sudah ada penguburan awal, sekarang ditindaklanjuti. Menurut Herman untuk luasan Kebun Kalimrawan yang dipimpinnya seluas kirang lebih 385 Ha.

"Alhamdulillah lancar semua, cuma ada beberapa titik yang harus ditambahi patoknya. Tapi secara garis besar tidak ada masalah" ujarnya.


Sementara itu Sekcam Silo Sodiq juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan BPN Kanwil Surabaya datang ke Silo dalam rangka untuk pemeriksaan sejauh mana kondisi tanah yang dimohonkan untuk guna usaha HGU.

"Ini sudah berlangsung dan sudah dilakukan proses baik itu secara administratif sudah selesai, di lapangan melihat batas-batas dan kondisi. Apakah ada problem dengan lingkungan atau gimana atau dengan masyarakat, setelah kita lihat bersama kondisinya baik-baik ngak ada masalah di lapangan dan memang Sudah selayaknya untuk segera diturunkan izin HGUnya" pungkasnya.

Sumber: Kebun Kalimrawan

Pewarta: Brt/Yung

  

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home