Aksi damai yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Papua KK Bali.
Bali, www.teropongtomur.co.id
Denpasar - Bertempat di Budaran Plaza Renon Jl. Raya Puputan Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar telah berlangsung aksi damai yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Papua KK Bali yang diikuti oleh sekitar ± 25 orang dan dipimpin koorlap Sdr. Heri Meaga dalam rangka memperingatkan hari perjanjian ilegal yakni, New York agreement/ Perjanjian New York yang dilakukan oleh Pemerintah kerajaan Belanda dan Indonesia yang diprakarsai oleh Amerika Serikat di kota New York, Amerika Serikat pada tanggal 15 agustus 1962.
Dalam aksi tersebut kelompok AMP KK Bali membawa spanduk dan pamfelt yang bertuliskan
" Bebaskan tahanan politik weest papua tanpa sarat
" Indonesia,Belanda Amerika dan PBB segera bertanggung jawab atas kesepakatan Ilagal
" Menggugat New York Agreemen 15 Agustus 1962
" Tutup semua perusahaan yang beroperasi di atas tanah papua
" Cabut UU Otsus Jilid II dan Tolak DOB
" Bebaskan tahanan politik west papua tanpa syarat, buka akses junarlis seluas - luasnya di Papua
Peserta aksi damai kelompok AMP KK Bali mulai berdatangan dan berkumpul di depan lapangan parkir timur Renon Denpasar.
Dengan titik start di depan kantor Sub Sektor Polsek Dentim Jl. Ir. Juanda Renon Dps bergerak menuju bundaran Plaza renon Jl. Raya puputan Denpasar Timur kota Dps. 15/8/22
Pada saat yang bersamaan juga di Bundaran Plaza Renon Jl. Raya Puputan telah berlangsung aksi damai tandingan yang dilakukan oleh Masyarkat yang diikuti oleh ± 20 orang dalam rangka kirap bendera Merah Putih dan sosialisasi Kemerdekaan.
Dalam aksi tersebut menyampaikan orasi yang intinya
1) Perjanjian New York 1962 adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
2) Pada tanggal 15 Agustus 1962 Indonesia dan Belanda berunding di markas besar PBB di New York.
3) Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda dipimpin oleh oleh Dr. van Roijen, yang akhirnya melahirkan Perjanjian New York 1962, berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda ke Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
4) Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat.
e. Dalam aksi tersebut Dengan tegas menolak aksi oleh segala kegiatan oleh kelompok AMP KK Bali.
1) Bahwa pernyataan Perjanjian New York 1962 yang dinyatakan Ilegal oleh Amp (Aliansi Mahasiswa Papua) adalah bentuk propaganda mereka untuk memisahkan Papua Barat dari Negara Keasatuan Republik Indonesia, seperti orasi-orasi dan poster-poster yang menuntut Papua Barat merdeka dari penjajahan Indonesia pada aksi unjuk rasa AMP sebelumnya. MENOLAK KERAS!.
2) Menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji kepada Media, Jumat 31 Mei 2019 bahwa ajakan memisahkan diri dari wilayah NKRI adalah bentuk makar dan provokasi yang inkonstitusional, dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu makar maksud memisahkan dari wilyah NKRI.
3) Sudah waktunya POLRI selaku penegak hukum melakukan tindakan hukum kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, harus di usut tuntas.
Masa aksi dari kelompok Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Bali tiba di depan Plaza Renon Jl. Raya Puputan Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar, dan selanjutnya melakukan orasi yang intinya :
1) Menilai bahwa aparat Kepolisian terkesan tidak memberikan akses kepada mahasiswa Papua untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
2) Pemerintah Indonesia telah banyak mengeksploitasi kekayaan tanah Papua untuk itu kami rakyat mahasiswa Papua menginginkan untuk menentukan nasib sendiri.
3) Bahwa Perjanjian New York 1962, dinilai ilegal karena tidak melibatkan rakyat Papua.
4) Otonomi khusus yang diprogramkan oleh pemerintah Indonesia dinilai gagal dan telah menyengsarakan rakyat Papua.
5) TNI/Polri ada alat pemerintah yang telah menjajah dan membuat rakyat Papua menjadi bodoh.
6) Bahwa segala bentuk New York agreement tidak sah dan telah menyengsarakan rakyat Papua, dan rakyat papua ingin menentukan nasib sendiri.
7) Hari ini kami menyatakan bahwa kami bukan bangsa melayu tapi kemi bangsa melenesia yang bukan bagian dari bangsa Indonesia.
8) Mereka sengaja membuat ormas untuk menghadang kami agar kami tidka bisa menyampaikan pendapat.
9) Sesuai dengan UU kita benas mengeluarkan pendapat tetapi kita disini dihalang oleh Oknum lainnya.
10) Seharusnya mereka mendukung kemerdekaan papua.
11) PT Freeport yang berada diatas tanah Papua tetap membikin rakyat Papua miskin dan bukan untuk mensejahterakan rakyat papua.
12) TNI-Polri harus tau bahwa tidak pantas berada didepan kami karena kami disini hamya menyampaikan pendapat.
13) Hari ini kita memberitahukan bahwa Indonesia razim.
14) Bahwa hari ini di bali merupakan hari razim karena sudah mendukung serta merusak negara sendiri.
15) Bahwa Indonesia menjajah bangsa west papua.
16) Seharusnya pihak kepolisian harus mengamankan bukan memkam kami mahasiswa Papua.
17) Hari ini sudah berdiri 60 tahun dari sabang sampai merauke dan itu dari masyarakat papua.
19) Negara Indonesia bukan negara demokrasi dan hari ini orang - orang bali banyak sekali yang dipaksa untuk ketidak adilan.
20) Orang Papua bukan bodoh dan sekarang sudah ada 19 Partai yang masuk ke Papua.
Kelompok Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Bali membacakan pernyataan sikap yang isinya sbb :
1) Mengugat! Now York Agremeeni 15 Agustus 1962.
2) Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB segera bertangung jawab atas kesepakatan ilegal.
3) Cabut Tolak Otsus Jilid II.
4) Tolak 3 Daerah otonomi baru (DOB)
5) Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagas Syarat Damai.
6) Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusian di atas Tanah Papua.
7) Indonesia, Belanda, Amreika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi terhadap Bangsa West Papua.
8) Demiliter West Papua.
9) Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
10) Bebaskan Vioctor Yeimo, Alpius weonda dan seluruh tahanan politik Papua.
11) Stop teror, intimidasi dan kriminalisasi Mahasiswa papua, Aktivis Ham, PRUDEM dan seluruh aktivis pembelah kemanusian.
12) Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua.
Sekitar Pukul 11.40 wita aparat kepolisian beserta pecalang memberikan himbauan kepada mahasiswa AMP KK Bali untuk segera membubarkan diri karena waktu yang telah diberikan telah selesai.
Pewarta : Hartono




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home