Wednesday, 6 July 2022

USUL REVISI UNDANG-UNDANG, FPK SURATI PRESIDEN.




Jatim, www.teropongtimur.co.id

Rabu, 6 juli 2022, Dalam rangka memberi penguatan terhadap perlindungan para budayawan dalam melakukan kegiatan kebudayaan, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jatim memandang perlu adanya revisi terhadap Undang-undang  Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Revisi yang dimaksud adalah Terkait Sanksi Pidana untuk setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau berupaya menggagalkan masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan budaya.


Berikutnya, menambahkan perlengkapan Ritus (Sesaji dan lainnya) sebagai sarana dan prasarana  kegiatan kebudayaan, karena, saat ini yang dimaksud sarana dan prasarana dalam Undang-Undang  tersebut hanya gedung bioskop, perpustakaan, museum dan lain lain.

Rombongan Ketua FPK Jatim diterima oleh Dolly Hutabarat dari Layanan Hukum Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud RI, Ki Bagong Sabdo Sinukarto, Ketua FPK Jatim memaparkan alasan dan tujuan usulan revisi tersebut tak lain agar para pelaku budaya mendapat perlindungan yang maksimal dari pemerintah, khususnya ketika akan melakukan kegiatan kebudayaan.


Sementara itu Dolly Hutabarat menyambut baik usulan FPK terkait dengan revisi tersebut.


Bahkan Dolly menambahkan jika Kemendikbud selalu terbuka menerima sumbangsih pemikiran dari manapun, apalagi tujuannya untuk Pemajuan Kebudayaan. Pihaknya sangat apresiasi atas sumbangsih FPK, meski harus melalui proses panjang, namun pada prinsipnya Kemendikbud sangat berterimakasih.


Selian kepada Presiden RI dengan tembusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, surat juga dikirim ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi X dan Badan Legislasi DPR RI.

Pewarta : Inkal

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home