Tidak cukup sekali dalam sehari,seorang ayah kandung mencabuli anak kandungnya "Bejad"
Pringsewu LAMPUNG-- www.teropongtimur.co.id
Polres Pringsewu adakan jumpa Pers , kasus Pencabulan yang dilakukan Bapak kandung berinisial M bin D usia 48 th dengan anak kandungnya berinisial Mw usia 12th sabtu 30 juli 2022.
Kejahatan ini di lakukan sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, dalam melakukan aksinya M tidak hanya satu kali tetapi berkali-kali selama kurang lebih setahun bahkan sehari lebih dari sekali.M Juga selalu mengancam dengan menggunakan pisau, hingga korban mengalami Trauma mental.
Kapolres Pringsewu AKBP RIO Cahyowidi, S.Ik, M.iK menyampaikan kami sudah menindak lanjuti kasus Pencabulan yang dilakukan Bapak Kandung terhadap anak kandungnya ini yang melanggar UU PErlindungan Anak No 23. Tahun 2002 dengan tuntutan 5 sampai dengan 15 tahun penjara.Barang bukti sudah kami dapati berupa Trending berwarna biru , sebilah pisau dan baju kotak kotak, dan celana dalam biru.
menurut Rio Cahyowidi masih ada yang akan kami dalami lagi terkait M di duga Menjual anaknya untuk melunasi Hutangnya kepada temannya , jika ini benar terbukti maka kami akan kenakan Hukum Berlapis yang sesuai dengan UU no 21 Tahun 2007, tentang Penjualan Manusia.
Untuk saat ini kami akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA agar korban segera mendapatkan Self Healing , untuk pemulihan Psikisnya, Iya menghibau masyarkat untuk bersama sama menjaga keluarga, menjaga lingkungan dari perbuatan yang melanggar Hukum, tidak perlu takut atau malu untuk melaporkan tindak kejahatan Pelecehan yang terjadi di lingkungan kita.kami akan segera menindak lanjuti laporan warga secepatnya, untuk Pringsewu jejama Secancanan Ayo kita bersama Menjaga Pringsewu .Pungkasnya.
Video Press Release Polres PringsewuPewarta : Burhan



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home