Wednesday, 13 July 2022

Terkait Guru Ngaji Cabuli 3 Anak Di bawah Umur Kapolres Mojokerto menggelar konferensi Pers



MOJOKERTO, www.teropongtimur.co.id


Pada  Rabu 13/07/22 Kapolres Mojokerto, AKBP APIP GINANJAR menggelar konferensi Pers terkait cabuli 3 anak dibawa umur oleh sodara RD di depan gedung sat Reskrim Polres mojokerto


 Kapolres Mojokerto di konferensi Pers menyampaikan Sodara RD ini diduga mencabuli tiga Santrinya berinesial, YSF 12 tahun , AG 13 tahun dan FRD 14 tahun. Ketiganya masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS. 


Pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, RD mencabuli santrinya. Ketika YSF dan AG ini sedang mengaji, mereka dipanggil oleh RD masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip Ginanjar.


Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari merela diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.


Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya. Yakni, dengan berpura-pura menanyakan korban sudah akil baliqh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.


Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip.


Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari merela diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.


Akhirnya, guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.


"Terduga pelaku, RD ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkasnya.

Pewarta : Charda

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home