Tuesday, 19 July 2022

Gubenur Larang pembangunan terminal LNG di area hutan mangrov


Bali, www.teropongtimur.co.id

Denpasar, Dalam pertemuan kali ini Gubernur Wayan Koster Larang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove, serta DPRD Bali Kompak Beri Aplaus Sebagai Bentuk Apresiasi

Gubernur Bali Bapak Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendapat apresiasi tepuk tangan dari DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022.

Sebab, Gubernur Bapak Wayan Koster dinilai tegas mengambil sikap, Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran dan di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG), pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini dihadapan seluruh anggota DPRD Bali yang hadir dalam rapat tersebut.


Pewarta : Nisa / Amin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home