Thursday, 9 June 2022

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP 3 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

 



Jatim, www.teropongtimur.co.id

Dr. Mia Amiati Kajati Jatim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta para Kajari mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ)  terhadap 3 perkara pidana  ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) secara Virtual, Kamis (09/06/2022) 


Dr. Mia Amiati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya melaporkan 3 (tiga) perkara yang diajukan yaitu 2 (dua) perkara penganiayaan dari Kejari Nganjuk dan Kejari Kabupaten Mojokerto dan 1 (satu) perkara pencurian dalam keluarga dari Kejari Situbondo, kepada JAM PIDUM  Dr. Fadil Zumhana.


Bahwa selanjutnya Kajari Nganjuk, Kejari Mojokerto dan Kejari Situbondo secara bergantian melakukan expose perkara yang diajukan restorative justice.


Terhadap paparan para Kajari tersebut Jam Pidum pada pokonya menyampikan bahwa perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutanya untuk mendapatkan RJ  dan agar para Kajari segera menyelesaikan adminstrasi pengehentianya. 

Pewarta :  Misyadi 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home