Trantib Pol-PP Kec. Singojuruh Lakukan Penertiban Dan Sosialisasi Perijinan Bangunan Berdiri Diatas LP2 B
Maraknya berdirinya Bangunan yang diduga tidak memiliki ijin IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) , membuat dinas Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpot-PP ) Kecamatan Singojuruh ( M. SUPARLAN ) terus melakukan Penertiban dan sosialisasi terhadap pemilik lahan dan bangunan, pada Selasa 31 Mei 2022
Penertiban ini dilakukan oleh karena mendirikan bangunan diwilayah lahan sawah yang dilindungi ( LSD ), yang mana lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang agraria /pertanahan dan tata ruang melalui singkronisasi tim terpadu pengendalian alih pungsi lahan sawah. Dan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagai mana tercantum dalam undang undang nomer 41 tahun 2009.
"Lahan pertanian produktif yang semestinya digunakan untuk program ketahan pangan di wilayah Banyuwangi khususnya wilayah Singojuruh Desa Padang, akan tetapi sekarang marak dialihfungsikan untuk didirikan bangunan, baik itu rumah pribadi atau pun tempat-tempat usaha (ruko).
Dari hasil penertiban yang ada diwilayah Kecamtan Singojuruh, khususnya wilayah Desa Padang. Trantib Pol- PP Kecamatan Singojuruh ( M. Suparlan ) mengatakan, bahwa sosialisasi dan penertiban ini sudah sering kita lakukan dan sudah ada koordinasi dengan para pemilik lahan supaya pemilik lahan mengajukan dan mengurus segala proses perijinannya, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan yang akhirnya merugikan pemilik bangunan/ruko, "kata M.
Suparlan
"Selanjutnya dijelaskan. kepada awak media. Penertiban kali ini bukan pertama kalinya, tapi sudah ketiga (3) bahkan kelima (5) kalinya. Begitu juga dengan Bapak Camat dan pihak Kepala Desa Padang dan Singolatren. "Banyaknya lahan-lahan produktif pertanian yang sekarang dialihfungsikan untuk perumahan, juga akan sangat berdampak luas nantinya terhadap berbagai sektor, terutama perihal hasil pangan yang ada diwilyah Banyuwangi, khususnya Kecamatan Singojuruh.
"Dan para pemilik lahan yang belum mempunyai surat surat ijin bangunan dan lain lain tidak meneruskan proyek pengerjaannya, dan dihimbau kepada pemilik lahan pertanian diwilayah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B ), agar tidak mendirikan bangunan rumah/ ruko/mengalihfungsikan tanpa ada perijinan dinas terkait, "jelas, M. Suparlan
Diharapkan juga kepada pemilik-pemilik lahan / pengembang perumahan yang berada diwilayah Singojuruh supaya berkordinasi dan segera memproses perijinannya selengkap - lengkapnya agar kedepannya tidak ada yang dirugikan, terutama pihak konsumen yang mau menempti rumahnya karna tidak memiliki ijin IMB, "harapnya
Dirilis: Media Cetak & Online Teropong Timur News: Buang Arifin / yono





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home