*Tupoksi Tugas dan Fungsi Jurnalis Sering Dianggap Sebagai wakil Dari Suara Masyarakat*
Bali,www.teropongtimur.co.id.
Wartawan Sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang ada dan terjadi di masyarakat, di libatkan juga editor yang berperan melakukan pemeriksaan isi konten untuk menjaga kwalitas sebelum di suguhkan ke public.
Dalam melakukan tugasnya mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan berita, wartawan di tuntut bekerja sesuai kode Etik seorang Jurnalis. Peran dan tanggung jawab wartawan adalah menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa melalui media massa secara teratur dan memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan dan melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk di sampaikan ke publik.
Jurnalis atau dikenal dengan sebutan wartawan merupakan kegiatan komunikasi yang di lakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasan berita tentang berbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari yang aktual dan faktual dalam waktu yang secepat-cepatnya, dari berbagai pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa jurnalis merupakan kegiatan komunikasi yang menggunakan pengetahuan praktis untuk menghimpun informasi dari peristiwa/ kejadian yang menarik, aktual dan faktual untuk diolah dan disajikan kepada khalayak melalui media cetak / koran, online, dan media televisi yang disiarkan langsung.
Tidaklah mudah untuk menjadi seorang reporter. selain perlu kemampuan public speaking, juga diwajibkan untuk membaca buku supaya up-to-date dengan berita terkini dan memiliki wawasan semakin luas. Harus selalu siap belajar hal-hal baru danharus punya rasa percaya diri agar berani tampil di muka umum dan yakin atas informasi yang disampaikan. Yang nggak kalah penting adalah, reporter tidak boleh manja sebab pekerjaanmu sangat dinamis
Peran serta aktif Wartawan dimata publik didalam pemberitaan media cetak atau media online harus memahami artikulasi dengan jelas, jangan sampai asal jadi didalam pemberitaan, tidak menyimpang dari kolidor kode etik jurnalistik yang tertera dalam Undang - Undang No.40 Tahun 1999 salah satunya harus melakukan cheek and recheek melalui konfirmasi atau investigasi agar penulisan pemberitaan harus berimbang. Dan wartawan secara pungsional mencari pemberitaan peristiwa kejadian kejadian sebagaimana telah diatur dalam undang undang Pers.
Dirilis: Redaksi Bali / Nisa


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home