"Mediasi kasus pengancaman belum ada kata sepakat untuk damai"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Muhari, kotakan kepada pak Ucik memasuki babak baru yaitu digelarnya Mediasi kedua belah pihak yang berseteru di ruang Reskrim Polres Situbondo(Senin, 11 April 2022)
Yang hadir dalam agenda mediasi antara lain : Kasat Reskrim Polres Situbondo, KBO Reskrim, Kapolsek Situbondo kota, kanit reskrim Polsek Situbondo kota, perangkat desa Kotakan, Muhari (terduga terlapor) dan pak Ucik (pelapor), turut hadir ketum LSM Perkasa H. Sodiq.
Disela-sela selesainya acara mediasi H. Sodiq mmeberikan keterangan kepada awak media, "acara mediasi hari ini tidak ada titik temu dikarenakan dari Muhari tidak mempunyai itikad meminta maaf kepada pak Ucik (pelapor), tapi pihak pak Ucik masih memberi waktu kepada Muhari (terlapor) untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan meminta maaf, bahkan tadi saat mediasi digelar Muhari masih mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan" ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada kanit Reskrim Polsek Situbondo kota, "acara mediasi kedua belah pihak hari ini tidak ada titik temu karena masih belum ada saling memaafkan dari kedua belah pihak dan diberi waktu untuk sama-sama menyelesaikan secara kekeluargaan, kalau memang sudah tidak ada titik temu maka proses Hukum terus berjalan" tutupnya.
Harapan dari pihak APH mengembalikan semuanya kepada pihak-pihak untuk menyelesaikan nasalah ini secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga dan agar tidak berlarut-larut.
Pewarta : Wahyu & Joko



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home