Beri Kenyamanan Warga, Polsek Denpasar Barat Tertibkan Gepeng
Denpasar, www.teropongtimur.co.id
Penanggulangan gelandangan dan pengemis (gepeng) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, dalam peraturan tersebut terdapat unsur-unsur preventif, represif, dan rehabilitatif.
πΈang bertujuan agar tidak berkembangnya gepeng yang dapat mengganggu ππΎπππΊππΊππΊπ ketertiban π½π π ππππππππΊπ umum serta diharapkan bisa kembali menjadi masyarakat yang mempunyai penghidupan yang layak ππΎππΎπππ πππππππΊ.
Polsek Denpasar Barat dalam upaya menjaga Harkamtibmas telah melakukan penertiban ππΎπππΊπ½πΊπ π»πΎπ»πΎππΊππΊ ππΎππΎππ.
π£engan melaksanakan razia gepeng di traffic light persimpangan jalan yang biasaπππΊ di jadikan tempat mangkal π½πΊπ π πΊππππΊππΊπ kaum peminta-minta tersebut, Minggu (24/04/2022) malam.
Kanit Intelkam Polsek Denpasar Barat Iptu I Nyoman Anom Suardana, S.H., selaku Perwira Pengawas bersama anggota Quick Respon Samapta dan opsnal Reskrim berpakaian preman ππππ πππππ melaksanakan razia gepeng di dua tempat berbeda yaitu di traffic light simpangπΊπ:
-Jl. Teuku Umar
-Jl. Pulau Batanta serta di traffic light simpang
-Jl. Umadui
-Jl. Imam Bonjol Denpasar. π‘πΊπ π
"Sebagai upaya menjaga Harkamtibmas kami π»πΎπππΊππΊ ππΎπΊπ lakukan penertiban gepeng di traffic light π½π ππΎπππΊπ persimpangan jalan, yang biasa digunakan untuk usaha mereka meminta uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang sedang berhenti,β πͺata Kanit Intelkam Polsek Denbar.
Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan razia tersebut, sebanyak 4 orang gepeng yang merupakan anak dibawah umur berhasil diamankan dan selanjutkan anak anak dilakukan pembinaan πΊππΊπ πππ½πΊπ ππΎππππ πΊππ π πΊππ π½π ππΊπ πΊππΊπ.
Saat ditemui ditempat terpisah Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, "kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai upaya Harkamtibmas dan menjaga ketertiban umum sehingga kota Denpasar bersih dari gepeng. dan mengurangi gangguan pengguna jalan umum nya.
"Sungguh memprihatinkan bahwa anak dibawah umur saat ini banyak terlibat sebagai peminta-minta yang meresahkan.
Yang seharusnya sudah istirahat tidur berkumpul bersama keluarga. Malayah keluyuran di jalanan itu pun meminta -minta pengendara kendaraan bermotor ketika sedang berhenti ditraffic light,β Ungkapnya.
Setelah diamankan selanjutnya anak-anak tersebut yang merupakan anak dibawah umur tersebut di serahkan langsung ke kantor Satpol PP Kota Denpasar yang beralamat di Jl. Kecubung Sumerta Kaja Denpasar Timur.
Untuk dibina dan di kasih arahan pembekalan selanjutnya di pulangkan kerumah orang tuanya.
Pewarta : Amin/Tim


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home